Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara
Pesan WhatsApp di salah satu grup warga Kendari dengan narasi terkait proses pemungutan suara pemilu 2024. Pesan ini tampak sudah diteruskan berkali-kali. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Telah beredar sebuah pesan WhatsApp dengan narasi terkait proses pemungutan suara pemilu 2024 bahwa kertas suara tidak bisa diganti jika sudah dalam bilik suara. Pesan tersebut diteruskan berkali-kali ke berbagai grup WhatsApp warga Kota Kendari dari sejak Januari 2024.

Berikut ini pesan tersebut.

Jangan dibuka di bilik suara! Kenapa ? Karena petugas itu mungkin saja menandai surat suara itu dengan sewaktu memberikan ke pemilih, dibolongi sedikit dengan kuku/alat/benda lainnya, sehingga di saat penghitungan nanti, surat suara itu akan dianggap tidak sah karena ada bolong di tempat yang tidak seharusnya.

Jika hal itu terjadi, langkah selanjutnya langsung petugas yang menyerahkan lembar surat suara diminta pertanggungjawabannya & laporkan kepada perwakilan Bawaslu dan atau aparat keamanan/Polri yang bertugas di TPS tersebut, lalu minta surat suara pengganti & harus tetap diperiksa kondisi lembar surat suaranya, jika sudah yakin aman & dianggap sah oleh Petugas PPS & para saksi, silahkan masuk ke bilik suara.

Protes akan ditolak jika kita sudah di bilik suara. Jadi dibuka dulu di depan panitia/PPS dan saksi baru masuk ke bilik suara.

Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Zonasultra.ID melakukan penelusuran dengan membandingkan narasi tersebut dengan Peraturan KPU terkait penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemberian suara.

Apakah benar surat surat suara rusak tak dapat diganti bila sudah di bilik suara?

Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum nomor 3 huruf t dinyatakan bahwa apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau pemilih keliru dalam mencoblos, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS dengan ketentuan:

1) Pemilih melaporkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf q atau melaporkan bahwa Pemilih yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS;

2) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis Pemilu;

3) penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Zonasultra.id, pernyataan suara rusak tak dapat diganti bila sudah di bilik suara adalah keliru. Merujuk pedoman KPU, jangankan surat suara rusak, bahkan jika keliru mencoblos pun di bilik suara maka pemilih dapat mengajukan penggantian surat suara.

Rujukan:

https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/2024kpt066.pdf


Reporter : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini