Mengenal Masa Tenang Pemilu dan Solusi Kampanye Terselubung

Mengenal Masa Tenang Pemilu dan Solusi Kampanye Terselubung
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tahapan pemilu 2024 kini tengah memasuki masa tenang. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu yang dirilis KPU, masa tenang dimulai 11 hingga 13 Februari 2024 setelah sebelumnya masa kampanye 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Nah tahukah Anda apa saja yang dilarang selama masa tenang?

Terkait masa tenang ini telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU itu dijelaskan bahwa selama masa tenang ini peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut, tertuang bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dilansir dalam laman resmi KPU, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Anggota KPU Idham Holik.

Selanjutnya Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Solusi Kampanye Terselubung

Menurut Agus Machfud Fauzi dalam karya ilmiahnya berjudul “Solusi Kampanye Terselubung di Hari Tenang Pemilu” yang terbit di journal.unesa.ac.id, hari tenang pada saat Pemilu merupakan kesempatan bagi peserta Pemilu untuk beristirahat setelah beraktivitas panjang menemui konstituen selama jadwal kampanye. Peserta Pemilu diharapkan colling-down setelah menyampaikan program, visi-misi selama pelaksanaan kampanye dengan berbagai kreativitas bentuk dan model kampanye.

Pemilih sebagai obyek pelaksanaan kampanye sekaligus sebagai subjek yang menentukan kemenangan dan atau kekalahan peserta pemilu, diberi kesempatan menimbang-nimbang antara para pasangan calon, yaitu mana yang terbaik dari para calon-calon yang telah menawarkan program, visi dan misi selama kampanye.

Namun lanjut dia, hari tenang yang diharapkan menjadi modal persiapan nurani pemilih, masih sedikit banyak dinodai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, salah satunya hadirnya kampanye terselubung.

Agus menjelaskan hari tenang sebagai tahapan Pemilu yang belum terbersihkan dari berbagai pelanggaran pemilu maka harus direspon secara positif. Menurutnya, pencegahan terhadap kampanye terselubung tersebut sangat penting, sehingga perlu berbagai tindakan, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, penyelenggara perlu bertindak tegas terhadap para elit politik, peserta pemilu, simpatisan dan semua pemilih yang melanggar apa yang tidak diperbolehkan oleh aturan pelarangan diluar hari kampanye, selam hal yang dimaksud benar-benar melanggar, misalkan yang bersangkutan mengajak untuk mencoblos salah sastu partai dan atau calegnya secara terang-terangan dengan menawarkan program, visi dan misi.

Kedua, yang masih di wilayah “abu-abu” perlu ada forum untuk bertemu bersama antara penyelenggara Pemilu dengan para peserta Pemilu, sehingga tidak ada salah pemahaman dalam hal berkomunikasi, yang efeknya ada yang merasa iri sebab menurut sebagian peserta ada pelanggaran (pemahaman subyektif) tetapi dibiarkan, pada posisi yang lain hal itu tidak melanggar.

Rujukan

  • https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu015.pdf
  • https://www.kpu.go.id/berita/baca/12268/idham-pastikan-masa-tenang-tidak-ada-aktifitas-kampanye
  • https://journal.unesa.ac.id/index.php/metafora/article/download/10636/4472

Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini