ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Pemerintah daerah Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk mulai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
IlustrasiKetua komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, keempat raperda tersebut adalah raperda tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Raperda tersebut dianggap sejalan dengan program pemerintah pusat dalam menumpas penyalagunaan narkoba di Indonesia.
Raperda yang kedua, adalah raperda perubahan status empat desa menjadi kelurahan. Keempat desa tersebut diantaranya, Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Desa Wawolesea Kecamatan Wawolesea, Desa Hialu Kecamatan Landawe dan Desa Puunggomosi Kecamatan Asera.
“Pemda tentunya sudah melakukan kajian sebelum menyerahkan ke kami (DPRD). Karena pembentukan kecamatan itu harus sejalan dengan lahirnya kelurahan sebagai ibukota kecamatan,” kata Rasmin Kamil, Selasa (21/6/2016).
Selanjutnya raperda yang ketiga adalah raperda tentang pengembangan, pengelolaan dan pemberdayaan pariwisata. Raperda tersebut menurut Rasmin diwilayah Konut memiliki potensi wisata yang melimpah, salah satunya wisata Labengki.
Ia mengakui keberadaan wisata Labengki telah mendunia. Namun, ternyata nama yang begitu besar tidak memberikan sisi positif bagi pemda sebagai pemilik wilayah. Hal tersebut diakibatkan kurangnya pengelolaan yang dilakukan oleh pemda. Sehingga dengan adanya raperda tersebut, wisata yang ada dapat dimamfaatkan untuk kemakmuran masyarakat setempat.
Kemudian raperda yang keempat, adalah tentang rencana induk pengembangan pariwisata. Konsef dari raperda tersebut adalah jangka panjang untuk pengembangannya antara tahun 2016 sampai tahun 2026. (B)
Repoter : Murtaidin
Editor : Rustam