UMW Kendari Gelar PKM Tracking serta Edukasi Kejadian Dermatitis Akibat Pemgelolaan Tambang Nikel di Kecamatan Amonggedo

UMW Kendari Gelar PKM Tracking serta Edukasi Kejadian Dermatitis Akibat Pemgelolaan Tambang Nikel di Kecamatan Amonggedo
Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari, menggelar Pengabdian Pada Masyarakat (PKM) guna mengedukasi kejadian dermatitis akibat pemgelolaan tambang Nikel di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (3/11/2024).

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari, menggelar Pengabdian Pada Masyarakat (PKM) guna mengedukasi kejadian dermatitis akibat pemgelolaan tambang Nikel di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (3/11/2024).

Ketua program PKM, UMW Kendari, Abdul Rahim Sya’ban menjelaskan provinsi Sultra merupakan salah satu daerah di Indonesia yang mempunyai sumber daya alam cukup melimpah khususnya pertambangan mineral dan batubara.

“Sektor ini cukup memberikan kontribusi besar dalam menopang perekonomian Sultra. Potensi tambang mineral dan batubara yang cukup besar dan tersebar hampir di seluruh wilayah, yang meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna dan Kota Bau-Bau,” jelasnya melalui rilis pers, pada Senin (4/11/2024)

Menurutnya, kegiatan pertambangan terbuka merupakan kegiatan jangka panjang dan melibatkan teknologi tinggi. Karakteristik mendasar dari industri pertambangan adalah terbukanya lahan dan terjadinya perubahan bentang alam yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kegiatan penambangan nikel di Sulawesi telah berlangsung cukup lama, sejak ditemukannya nikel diawal tahun 1900an, hingga kini di Wilayah Sulawesi Tenggara terdapat sekitar tiga ratus izin usaha pertambangan nikel,” pungkasnya

Dosen UMW Kendari itu mengukapkan bahwa kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebelumnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam bentuk pengaturan mengenai tanggung jawab sosial pada Pasal 74.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan pula mengenai tujuan diberlakukannya kewajiban tanggungjawab sosial untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat,” ungkapnya

Dia menyebutkan Kecamatan Amonggodo adalah wilayah kecamatan di Kabupaten Konawe dengan luas wilayah 12.375 Ha yang terdiri dari 1 kelurahan dengan 14 desa dengan jumlah penduduk 10.373 jiwa.

Aktivitas pertambangan di Kecamatan Amonggedo membawa dampak terhadap kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan diantaranya data 10 penyakit tertinggi di wilayah kerja Puskesmas Amonggedo setelah hadirnya aktivitas pertambangan menunjukkan 2 jenis penyakit akibat persebaran logam yang terus meningkat dalam 3 tahun terakhir yaitu Penyakit Kulit dan Jaringan Bawah Kulit ditahun 2020 sebanyak 223 kasus yang angkanya cenderung meningkat ditahun 2021 sebanyak 370 kasus dan 2022 sebanyak 336 kasus.

Demikian juga dengan penyakit karies gigi yang juga cenderung meningkat yaitu di tahun 2020 sebanyak 73 kasus meningkat di tahun 2021 menjadi 183 kasus dan ditahun 2022 sebanyak 123 kasus seiring dengan meningkatnya aktivitas Pertambangan Galian C di lokasi tersebuat.

“Beberapa logam berat yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat yaitu TSS, Cromium, Cadmium, Besi, Seng Tembaga, Nikel Cobalt dan timbal yang mempengaruhi rona lingkungan sekitar dan berakibat terhadap gangguan kesehatan kepada masyarakat diantaranya penyakit Karies Gigi dan Dermatitis Kontak Iritan Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe,” ujarnya.

 


Reporter: Sutarman