ZONASULTRA.ID, WANGGUDU– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) menggelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Sar Reskrim Polres Konut, pada Kamis (7/11/2024) pukul 20:30 Wita.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Patria Wanda Sigit. Dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya personel Sat Reskrim Polres Konut, Propam, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konut.
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, mengatakan pihak kepolisian telah menganalisis dugaan kasus TPPO yang melibatkan terduga pelaku dan korban.
Kata dia, setelah melalui proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya unsur tindak pidana yang dapat dipenuhi dalam kasus ini. TPPO ini terjadi di Wisma Pariama, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara,” katanya melalui rilis pers, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, ia mengukapkan bahwa meskipun dugaan TPPO sempat mencuat, hasil analisis dan pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
“Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melakukan pembinaan terhadap pelaku dan korban agar dapat memberikan efek jera dan mendukung pemulihan mereka.
Keputusan ini diambil demi memastikan penanganan kasus yang tepat, serta menjaga agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya
Diketahui, pimpinan gelar perkara telah mengambil keputusan untuk melimpahkan terduga pelaku dan korban ke Dinas Sosial Kabupaten Konut. Dimana kedua pihak akan menjalani pembinaan yang akan didampingi oleh Dinas PPA Kabupaten Konut guna memastikan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang diperlukan.
Reporter : Sutarman