ZONASULTRA.COM, KENDARI – Haid atau mestruasi merupakan suatu keadaan dimana seorang wanita muslim tidak di perbolehkan melakukan ibadah, baik itu shalat maupun berpuasa. Namun kadang masih banyak wanita muslim yang ragu akan hukum memasuki masjid bagi mereka yang sedang dalam keadaan haid.
Di bulan suci Ramadhan ini, tentunya banyak kegiatan yang dilakukan di masjid selain shalat, baik itu buka puasa bersama ataupun mengikuti kajian-kajian yang diadakan di masjid. Lantas bagaiman dengan wanita yang sedang mengalami menstruasi? Bolehkah memasuki masjid?
Untuk menjawab rasa penasaran para wanita akan hukum boleh atau tidaknya seorang wanita muslim memasuki masjid, berikut penjelasan dari ustadzah Suriana.
Menurut Ustadzah Suriana, hukum bagi wanita yang sedang dalam keadaan haid dianjurkan lebih baik tidak memasuki masjid.
“Untuk wanita haid sebenarnya bisa masuk ke masjid, selama bisa menjaga darah haidnya agar tidak sampai mengotori masjid. Tapi untuk lebih baiknya jangan lah,” kata dia.
Dia juga menerangkan mengapa wanita haid lebih baik tidak datang ke masjid pada saat dalam keadaan haid, sebab masjid adalah tempat yang digunakan umat muslim untuk beribadah. Jadi bagi wanita yang sedang haid kalau bisa jangan masuk ke masjid.
“Kalau sedang haid, berartikan kita sedang dalam keadaan tidak suci, jadi sebaiknya janganlah, nanti kalau haidnya sudah selesai dan sudah melakukan mandi wajib, barulah boleh kembali mengikuti segala aktifitas yang diadakan di masjid,” terangnya.
Jadi, wanita-wanita yang sedang dalam keadaan haid tersebut tidak dianjurkan untuk mendatangi masjid. (B)
Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati