Riak melawan arus pornografi di internet sudah mengalir deras hampir sejak awal pornografi diunggah di dunia maya, tercatat Pornografi telah tersedia di internet sejak tahun 1980an, dan ketersediaan akses World Wide Web kepada publik pada tahun 1991 menyebabkan perkembangan pornografi internet.
Di Indonesia sendiri para pejuang internet sehat anti pornografi sudah jauh hari melakukan perlawanannya, baik yang bersifat inisiatif individu, kelompok ataupun besutan pihak berwenang atau pemerintah. Sebut saja Nawala, layanan DNS yang bebas digunakan oleh pengguna akhir atau penyedia jasa internet untuk mendapatkan akses internet bersih dan aman. layanan yang disediakan oleh Yayasan Nawala Nusantara ini akan menyaring dan memblokir situs dengan konten negatif. atau kawan-kawan dari RTIK (Relawan Teknologi Informasi Kendari) yang berusaha mengawal serta mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan komputer, smartphone, dan perangkat teknologi lainnya secara positif.
Dalam perang panjang melawan pornografi di dunia internet ini Ternyata masih banyak yang gagal paham antara situs porno dan konten porno, jangankan tingkat birokrasi bahkan sampai ke level cendekiawan sekalipun masih banyak yang gagal paham.
SITUS PORNO adalah sebuah website yang isinya mengandung muatan pornografi yang dibuat secara sengaja oleh pembuat website itu.
konten PORNO adalah muatan pornografi yang diunggah di suatu layanan internet (website, chat, dll). konten porno bisa berada di sebuah situs porno dan bisa juga berada di situs yang sebenarnya tidak dibuat untuk tujuan pornografi.
Memblokir situs porno di internet insya Allah tidak terlalu sulit, dan itu sudah lama dilakukan oleh pemerintah.
Yang masih sulit diblokir adalah konten Porno.
Sebutlah misalnya layanan pada aplikasi WhatsApp.
WhatsApp itu aplikasi yang sekarang banyak digunakan untuk komunikasi pengganti SMS. WhatsApp bukanlah aplikasi porno, tetapi bisa saja seseorang mengirim atau berbagi gambar atau video porno melalui aplikasi itu. Gambar porno yg dibagikan melalui aplikasi itu lah yg disebut “Konten Porno”.
Orang-orang yang mempersalahkan dan mengkambinghitamkan teknologi adalah orang-orang yang cenderung kebablasan.
“Karena benci pada tikus, lumbung padi yang dibakar”
Kira-kira itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan sikap berlebihan itu.
Orang mempersalahkan dan merekomendasikan pemblokiran YouTube karena memuat video semi porno. Mungkin mereka lupa bahwa YouTube juga memuat video-video pelajaran, ceramah agama, dll.
YouTube bukan situs porno.
Kalau situs yang memuat konten porno harus diblokir, berarti kita harus berhenti menggunakan internet.
Karena konten porno bisa dikirim dan dibagikan bukan hanya melalui situs porno, tapi juga bisa melalui Facebook, WhatsApp, Telegram, Instagram, Email, Path, BBM, dll.
Google, YouTube, Facebook dll bukan situs porno, melainkan situs netral.
Dari konten porno hingga ceramah agama dari seorang ulama besar bisa ditemukan di situs-situs tersebut.
Kalau gambar dan video porno bisa dikirim melalui WhatsApp, LINE dan BBM, apakah semua aplikasi yang harus diblokir?
Kalau orang bisa melakukan banyak hal di gadgetnya sehingga kadang begitu menyita perhatian pemiliknya, apakah gadget-nya yang harus dipersalahkan?
Penulis adalah pengamat teknologi Informasi