ZONASULTRA.ID, WANGGUDU- Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda, menangapi kejadian dugaan kasus penganiayaan Bripda LOI terhadap perempuan AR (25) dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Baruga Saranani Lestari Kota Kendari, pada Senin (25/08/25)
“Saya Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda, atas nama Institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” bebernya
AKBP Rico Fernanda menerangkan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan perempuan AR (25) dengan mengamankan pelaku
“Saat ini pelaku telah diamankan dan di tahan dalam penempatan khusus (patsus). Bidang Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan,” tegasnya.
Baca Juga : Kronologi Oknum Polisi di Konawe Utara Diduga Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur
“Kami juga selalu menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan reaponsif setiap informasi perkembangan kasus ini,” lanjutnya
Ia menyebutkan pelaku terancam sanksi pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang di proses reskrimum Polda Sultra serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh bidang profesi pengamanan (propam) Polda Sultra
“Kembali saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” ujarnya.
Kontributor: Sutarman













