Tak Terdaftar di KPU, Hasil Survey di Sultra Dipastikan Ilegal

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hasil survey yang dirilis di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015 mendatang dipastikan bersifat ilegal. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun lembaga survey yang terdaftar di KPU Sultra. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada bahwa lembaga survey harus mendaftar di KPU setempat.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, survey dan jejak pendapat seharusnya dilakukan oleh lembaga yang sudah terdaftar di KPU 7 kabupaten yang menggelar Pilkada di Sultra. Adapun surveynya bisa tentang perilaku pemilih, tentang hasil pemilihan, lembaga pemilihan, partai politik, atau tentang pasangan calon.
“Sampai saat ini dari 7 kabupaten itu belum ada laporan terkait dengan pendaftaran lembaga survey. Jadi hasil-hasil survey  yang disampaikan itu sifatnya masih  ilegal dan KPU tidak bertanggung jawab tentang itu dan Panwas harus bekerja menelusuri lembaga-lembaga survey itu,” kata Hidayatullah di Sekretariat KPU Sultra, Jum’at (29/5/2015).
Kalaupun ada lembaga survey yang terdaftar secara nasional di KPU RI maka tetap KPU Sultra akan mendapatkan pemberitahuan. Namun sampai saat ini pemberitahuan tersebut belum ada, sehingga Dayat, sapaan akrab Hidayatullah memastikan belum ada lembaga survey yang resmi di Sultra.
“KPU tidak akan melarang lembaga survey beroperasi karena itu bagian dari kreativitas calon yang belum diatur secara mendetail. Silahkan saja kalau untuk kebutuhan internal tapi kalau untuk pilkada maka harus di daftar,” katanya.
Hasil survey biasanya dipublis baik untuk kepentingan internal parpol maupun kepentingan untuk calon sendiri. Lantas mengapa harus didaftar di KPU? Menurut Dayat hal tersebut untuk meminimalisir jangan sampai lembaga survey memprovokasi sehingga perlu tanggung jawab secara kelembagaan. (Taslim)