BPK Sultra Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan

104

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka memenuhi ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan  Sulawesi Tenggara (Sultra),  Jumat (29/5/2015), melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota tahun anggaran 2014.

Kepala BPK Perwakilan Sultra Nelson Ambarita mengatakan, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan itu bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Hasil pemeriksaan dimuat dalam tiga Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri LHP  keuangan yang memuat opini (pernyataan pendapat), kemudian LHP atas sistem pengendalian intern dan LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Laporan pemeriksaan keuangan itu juga merupakan mandagtori yang harus di lakukan setiap tahun karena hal tersebut merupakan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah. Dalam Undang Undang (UU) dikatannya, pemerintahan kabupaten/ kota dan provinsi harus menyerahkan laporan keuangannya paling lambat 31 maret di tahun berikutnya. 
“Kemarin kami sudah menerima laporan keuangan dari 13 isentitas (kabupaten), namun hari ini kita menyerahkan LHP untuk 11 isentitas karena dua diantaranya yakni Kabupaten Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan masih adalah Daerah Otonomi Baru (DOB) sehingga masih di bahawah kabupaten induk,” jelas Nelson.
Dari 11 isentitas itu lanjutnya, empat diantaranya menerima penialan Wajar Tanpa Syarat (WTP) yang terdiri Kota Kendari, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Sementara itujuh kabupaten/ kota lainnya di nyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), akibat terdapat akun-akun yang masih dikecualikan.
Untuk daerah yang menerima opini WDP ini juga dikarenakan keseluruhan daerah tersebut masih memiliki catatan permasalahan pengelolaan pajak bumi bangunan (PBB). Masih terdapat pemerintah daerah (pemda) yang belum mencantumkan utang piutang PBB, selain itu terdapat pula pemda yang sudah mencatatkan namun administrasinya belum dikelola dengan baik.
Terkait pengelolaan aset tetap lanjut Nelson, semua kabupaten/ kota se- Sultra masih mengalami kesulitan hanya saja tingkat kedalamannya berbeda-beda. Untuk daerah yang mendapoatkan penilaian WTP sendiri  tidak terlalu ditemukan permasalahan sehingga tidak mempengaruhi penyajian laporan secara keseluruhan. Sementara untuk daerah WDP masih sangat berpangaruh besar, sebab masih banyak aset-aset yang belum bisa di tunjukkan serta pengelolaan tidak jelas dan masih banyak aset yang di bawa oleh orang-orang tertentu.. 
“Ini sebenarnya kita sudah berdarah-darah memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan inpenterisasi, tapi sampai sekarang masih dalam proses itu. Untuk tahun ke depan itu lebih susah karena kita sudah menganut prinsip akrual, jadi akuntansinya nanti sudah berbasis akrual. Artinya tahun kepemilikan aset pun itu harus kita punya, boro-boro itu sekarang saja asetnya ngak tau dimana siapa yang bawa siapa yang kelola siapa yang ini jadi saya selalu meminta kepada kepala daerah untuk serius,” ungkapnya.
Dirinya berharap hal tersebut dapat di kaitkan demi kesejahteraan rakyat yang mana seluruh aset pemda harus di tujukan untuk kemakmuran rakyat, sebab hal tersebut merupakan akuntabilitas pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat. (**Randi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini