Virtue Dragon Telah Miliki Surat Izin Penetapan Lokasi Jeti dari Kementrian Perhubungan

Virtue Dragon Telah Miliki Surat Izin Penetapan Lokasi Jeti dari Kementrian Perhubungan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jenderal Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Rudi Rusmadi mengakui telah mengantongi izin penetapan lokasi pelabuhan (Jeti). Izin tersebut dikeluarkan 21 Januari 2016 lalu oleh Kementerian Perhubungan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan.

Virtue Dragon Telah Miliki Surat Izin Penetapan Lokasi Jeti dari Kementrian Perhubungan
Ilustrasi

Atas proses tersebut dan proses pembangunan pada pabrik, kementerian perhubungan memberikan rekomendasi untuk izin tambak sementara. Penggunaan koswei atau penggunaan jeti sementara, selama dalam proses pengurusan dokumen, maupun pengurusan yang lainnya, sambil ini berjalan.

“Kenapa izin diberikan karena barang-barang pabrik itu hampir rata-rata itu lebih dari 30 ton beratnya. Yang tidak memungkinkan itu namanya jalan raya dipergunakan untuk proses pembokaran dan pemuatan karena akan mengakibatkan terjadi kerusakan atas jalan, kemudian mengganggu aktifitas sosial. Itu yang membuat kemudian departemen perhubungan mengeluarkan izin,” tuturnya, Rabu (13/7/2016).

Sementara itu, terkait surat atas rekomendasi atau pada penjelasan dari gubernur, pihaknya telah menyerahkan langsung kepada gubernur. Sehingga sampai dengan saat ini, tidak ada satupun yang bermasalah atas penggunaan jeti tersebut.

“Kapal terakhir yang masuk ini untuk membongkar alat-alat, smelter itu pun sudah kami koordinasikan kepada seluruh instansi terkait. Baik kepolisian, kejaksaan, bea dan cukai, perhubungan, gubernur, bupati dan termasuk juga dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pembongkaran tersebut. Saya pikir tidak ada yang kita tutupi,” tegasnya.

Seperti diketahui,  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menghentikan aktivitas pembangunan dermaga khusus pertambangan nikel oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry di Desa Morosi, Kabupaten Konawe. Hal itu dilakukan karena perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu belum mengantongi izin pelabuhan (Jeti). (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini