ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meskipun sudah mulai berkerja, Panitia Pengawas (Panwas) Kendari belum dapat menindak bakal calon (balon) walikota Kendari yang memasang baliho di tempat terlarang.
Ketua Panwas Kendari Alasman Mpesau mengatakan, saat ini panwas hanya sebatas menghimbau. Panwas baru dapat menindak balon walikota yang memasang baliho atau alat peraga sosialisasi di tempat terlarang setelah resmi menjadi calon walikota.
Adapun tempat terlarang untuk memasang baliho dan spanduk yakni di sekolah, rumah ibadah, tiang lampu jalan, dan lainnya. Yang memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan alat peraga balon walikota tersebut saat ini adalah pemerintah kota.
Alasman mengakui, saat ini banyak balon walikota yang memasang alat peraga di tempat terlarang. Misalnya, banyak alat peraga sosialisi yang ditempel di masjid-masjid sejak bulan puasa dan sampai saat ini belum dibuka.
“Kalau kita rekomendasikan itu (pasang baliho di tempat terlarang) merupakan sebuah pelanggaran hukum maka itu belum bisa juga karena mereka belum jadi calon,” kata Alasman di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2016).
Jika KPU sudah meresmikan pasangan calon (paslon) walikota, maka Panwas tidak akan segan-segan untuk menindaknya. Alasman berjanji, Panwas dan Panwas Kecamatan akan memberikan kejutan dengan menindak tegas paslon yang melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah No. 10 Tahun 2016 sebagai revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Undang-undang tersebut sudah disahkan belum lama ini dan sudah diterima Panwas Kendari. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati