Berdalih Warganya Susah Dimintai Sumbangan, Kades Wawosanggula Gunakan Uang Zakat untuk Bangun Mesjid

Berdalih Warganya Susah Dimintai Sumbangan, Kades Wawosanggula Gunakan Uang Zakat untuk Bangun Mesjid
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Desa Wawosanggula, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menyalurkan uang zakat fitrah senilai Rp 6 juta lebih kepada kelompok yang berhak menerima. Uang tersebut justru dialihkan secara sepihak untuk pembangunan masjid baru. Padahal di desa itu sudah berdiri satu masjid yang masih digunakan untuk beribadah.

Berdalih Warganya Susah Dimintai Sumbangan, Kades Wawosanggula Gunakan Uang Zakat untuk Bangun Mesjid
Ilustrasi

Suhayu, salah seorang warga Desa Wawosanggula, yang juga amil zakat mengaku sudah dua tahun berturut-turut tidak mendapatkan pembagian zakat fitrah tanpa pemberitahuan apa-apa dari pemerintah desa setempat.

“Saya tidak tau karena tidak ada pemberitahuan, kalau saya dengar-dengar katanya untuk pembangunan mesjid baru,” kata Suhayu, Minggu (17/7/2016)

Dikatakan Suhayu, pada pemerintahan kepala desa sebelumnya, dirinya bersama amil zakat lainnya selalu mendapatkan pembagian zakat fitrah. Namun pasca terpilihnya kepala desa yang baru, zakat fitrah untuk fakir miskin tidak disalurkan lagi. Ironisnya, masyarakat tidak diberikan penjelasan atau diajak musyawarah untuk mufakat.

“Saya memang tidak tau banyak tentang kegunaan zakat fitrah ini, tetapi menurut pemahaman saya, zakat ini diberikan kepada orang tidak mampu, dan kalau untuk pembangunan mesjid itu tidak bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wawosanggula, Yuri belum mau memberikan komentar banyak terkait hal ini. Ia berdalih jika masyarakat yang dipimpinnya itu susah dimintai sumbangan, meski untuk pembangunan masjid sehingga dirinya berani mengalihkan uang zakat fitrah untuk pembangunan mesjid.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama (Depag) Kabupaten Konawe, Sudirman mengatakan penerima zakat fitah ini diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat seperti fakir, miskin, mualaf, janda tua, dan amil zakat atau petugas pengumpul zakat. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe.

“Kalau ada yang menggunakan zakat fitrah ini untuk yang lainnya, maka itu pelanggaran yang harus diproses. Termasuk untuk pembangunan masjid, karena ini bukan peruntukkannya,” ucapnya. (A)

 

 
Reporter: Restu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini