ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Sidang hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II Kabupaten Muna digelar hari ini dengan agenda mendengarkan laporan hasil PSU jilid II oleh termohon, pihak terkait dan pemohon oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang dijadwalkan pada pukul 15.30 WIB ini dilaksanakan lebih awal menjadi pukul 14.30 WIB.
Pihak termohon dalam hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Muna, Andi Arwin, menyampaikan bahwa proses PSU jilid II dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dihadiri oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamirudin Udu dan Bawaslu RI Daniel Zuchron menyampaikan dalam proses pengawasan sempat terdapat masalah namun telah diselesaikan.
Sementara itu pemohon (tim kuasa hukum Rusman Emba-Malik Ditu) mengutarakan bahwa pemilihan yang telah dilakukan dua kali PSU ini membuat pemilih letih dan tentu saja menghabiskan anggaran yang luar biasa.
Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 ini membacakan petitum (tuntutan) yaitu meminta majelis hakim mengabulkan pemohon untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU ulang pada tanggal 19 Juni 2016 pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna 2015. Tentang hasil perolehan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha 1 dengan perolehan nomor urut 1 Rusman Emba-Malik Ditu (375 suara), nomor urut 2 Arwaha-La Samuna (2 suara) dan nomoro urut 3 Baharudin-La Pili (355 suara).
Serta menetapkan perolehasn hasil perhitungan suara pasangan calon pada pemilihan calon bupati Kabupaten Muna yang benar paslon nomor 1 (47.587 suara), paslon nomor 2 (5.381 suara) dan paslon nomor 3 (47.554 suara).
“Menetapkan pasangan nomot urut 1 sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna terpilih pada pemilihan bupati,” ujar kuasa hukum Rumah Kita, Sira Prayuna saat membacakan petitum di hadapan majelis hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/7/2016).
Sedangkan menurut tim kuasa hukum Baharudin-La Pili atau Dokter Pilihanku mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU jilid II jauh lebih buruk dari sebelumnya. Pelanggaran-pelanggaran yang mirip dengan PSU yang sebelumnya masih terjadi. Seperti masih ada pemilih ganda terutama di TPS 4 Kelurahan Wamponiki.
Selain itu pihak Dokter Pilihanku menemukan banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi menggunakan hak pilihnya. Serta masih ditemukan adanya money politik, bahkan adanya dugaan intervensi dari pasangan calon nomor 1 pada KPU pada proses PSU jilid II.
“Terakhir kebetulan ada fakta baru bahwa calon wakil dari pasangan nomor urut 1 memiliki identitas ganda. Karena laporan atau permohonan yang diajukan yang bersangkutan menggunakan KTP Jakarta, sementara pada PSU kemarin ikut memilih di Kelurahan Raha 1, sehingga calon pasangan disini mempunyai identitas ganda,” ungkap Imam Nasef, selaku tim kuasa hukum Dokter Pilihanku.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan Rusman Emba- Malik Ditu,” kata Imam Nasef saat membacakan petitumnya.
Terkait pelanggaran yang banyak terjadi di TPS 4 Wamponiki, pihak Dokter Pilihanku meminta untuk membatalkan hasil PSU di TPS 4 Wamponiki atau melaksanakan PSU ulang di TPS tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak, hakim ketua Arief Hidayat menutup sidang. Sementara itu sidang selanjutnya direncanakan dengan agenda pembacaan putusan.
Ditemui usai sidang tersebut, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Hidayatullah menyerahkan sepenuhnya kepada MK. “Tidak ada tanggapan, kita serahkan semuanya ke MK,” kata Hidayatullah. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam