ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari mengungkapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya berlaku bagi para pelajar yang masih tergolong aktif, dan berasal dari keluarga kurang mampu.
KIP diluncurkan pada tahun 2015 lalu oleh Presiden Jokowi. Program ini merupakan kabar baik bagi para orang tua yang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya. Namun, bagaimana dengan anak yang menerima KIP tetapi ternyata sudah berstatus mahasiswa.
Kepala Seksi SMK Dikbud Kendari Muchtar Alimin mengatakan, KIP hanya berlaku untuk para pelajar dari usia sekolah 6-21 tahun.
“KIP ini hanya untuk para pelajar aktif dengan usia 6-21 tahun, dan ditujukan kepada keluarga rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis,” kata Muchtar di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2016).
Muchtar melanjutkan, bagi mahasiswa yang memiliki KIP sudah tidak bisa lagi mendapatkan manfaat dari KIP tersebut. Sebab mereka sudah bukan lagi pelajar, meskipun usianya masih berkisar dibawah 21 tahun.
“Untuk mahasiswa ya sudah tidak bisa, sebab mereka kan sudah tamat, kecuali kalau anaknya berhenti sekolah karena tidak mampu dan mendapat KIP, maka dia tinggal melapor ke dinas pendidikan kabupaten, nanti dinas pendidikan akan menyalurkan dimana dia akan bersekolah,” kata Muchtar. (B)
Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati