ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah resmi menyandang status tersangka, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Muhammad Yasin terancam langsung dijebloskan ke ruang tahanan.
Hingga saat ini, Yasin masih menjalani proses pemeriksaan di ruang Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pasar sampara.
Yasin diduga kuat ikut terlibat dalam drama “perampokan” uang negara dengan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Dinas (Kadis) Perindag, yang merugikan negara sekitar Rp 2 miliar didalam proyek pembangunan pasar Kapita Lau Ndalami (Pasar Sampara), di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Yasin mulai diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10:00 wita, bersama dengan dua orang lainnya yakni Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berasal dariDisperindag serta satu orang lainnya dari perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konawe, Ihwan menjelaskan pemeriksaan kemungkinan besar masih akan terus berlangsung hingga malam hari. “Kami belum bisa pastikan kapan pemeriksaan berakhir,” kata Ihwan yang juga menjabat sebagai Humas Kejari Konawe. Kamis (21/7/2016) Ia juga belum bisa memastikan apakah ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan atau tidak, pasalnya hal itu tergantung penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya belum dapat informasi apakah akan ditahan atau tidak. mungkin bisa ditahan dan mungkin juga tidak, semua tergantung penyidik,” imbuhnya. (B)
Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose