ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Usai diperiksa selama 9 jam di ruangan unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Konawe, Muhammad Yasin langsung ditahan pihak kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Lalonggowuna, Unaaha.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Syahrir menjelaskan tersangka Yasin ditahan bersama dengan satu orang tersangka lainnya yakni Muhammad Safrudin yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara untuk satu tersangka lainnya yakni Direktur Pelaksana Lapangan PT. Karya Rezki Pembangunan, tidak memenuhi panggilan jaksa.
“Hari ini yang kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan ada dua orang, yakni Muhammad Yasin dan Muhammad Syafrudin. Sementara untuk satu tersangka lainnya tidak datang, dan sudah kita layangkan surat panggilan kedua,” kata Syahrir di halaman kantor Kejari Konawe, Kamis (21/7/2016).
Lelaki yang baru saja menjabat sebagai Kasi Pidsus itu mengaku, Yasin diduga kuat ikut dalam skandal korupsi pembangunan pasar Kapita Lau Ndemi (Pasar Sampara) dengan jumlah kerugian mencapai Rp 1,7 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.
Kata dia, pihak penyidik sudah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menetapkan Muhammad Yasin cs ini sebagai tersangka. Selain tiga tersangka ini, kemungkinan besar jumlah tersangka dalam kasus ini masih akan bertambah, tergantung fakta-fakta lain yang diperoleh tim jaksa.
(Baca : Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam, Kadis Perindag Terancam Ditahan)
Yasin sendiri diperiksa diruang Unit Pidana Khusus sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 17:40 wita. Usai diperiksa, Yasin bersama Syafrudin langsung digelandang ke Rutan Lalonggowuna untuk ditahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan 3 jo pasal 9, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (A)
Reporter : Restu
Editor : Rustam