Jual Obat Daftar G Denda Rp 100 Juta Menanti

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Personil Gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar giat razia obat-obatan keras atau yang biasa dikenal dengan obat daftar G (gevaarlijk/berbahaya) atau logo K di lokasi pasar Desa Andoolo Utama Kecamatan Buke, Sabtu (9/5/2015). Obat-obatan ini telah banyak beredar di masyarakat, padahal penggunaannya harus melalui resep dokter.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Mukid yang memimpin operasi tersebut mengatakan, untuk saat ini sasaran utama yang dirazia ialah para pedagang (penjual) obat-obatan yang berada di dalam pasar Andoolo Utama. “Obat yang ada logo K berwarna merah atau daftar G tidak boleh dijual bebas dan harus melalui resep dokter dan yang menjual harus apotik yang memiliki izin dari dinas kesehatan,” terangnya. 
Untuk kali ini kata Mukid, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada para penjual tersebut agar tidak lagi menjajakkan obat-obatan daftar G secara bebas kepada pembeli. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, mantan Kasat Narkoba Bombana ini memastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
“Berikutnya akan dilakukan penindakan dan proses hukum yang berlaku. Bahkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman denda Rp.100 juta. Selama ini banyak masyarakat kecil yang tidak tahu masalah larangan obat yang dijual di pasaran,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau para penjual agar mengembalikan obat yang masih tersisa kepada agen atau distributornya.
Ke depan tambah Mukid, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Konsel untuk menyikapi masalah peredaran obat keras ini. “Ini juga kita lakukan untuk mewujudkan masyarakat Konsel yang sehat dan bersih dari pengaruh obat-obatan yang dilarang,” ucapnya. 
Seorang penjual obat di Pasar Desa Andoolo Utama yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejak melakukan penjualan di pasar tersebut, dirinya tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang pelarangan obat logo K ini sehingga ia bebas menjualnya tanpa melihat resep dokter.  
Untuk diketahui, obat daftar adalah obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Obat-obat ini sama dengan narkoba yang dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatan sampai pemakaiannya harus diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. (Efan)