Polisi Amankan 100 Gram Sabu, Puluhan Bungkus Dikemas Dalam Bungkusan Vitacimin

Polisi Amankan 100 Gram Sabu, Puluhan Bungkus Dikemas Dalam Bungkusan Vitacimin
Wakil Direktur (Wadir) Dir Reskoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries Elfathar, Sik didampingi Kasubid PPID Polda Sultra Kompol Dolfie Kumaseh, saat menunjukan kelima tersangka dan sejumlah barang bukti. Direktorat Reserse Narkoba (Dir Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan lima orang tersangka pengedar narkoba, Selasa (26/7/2016). Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM
Polisi Amankan 100 Gram Sabu, Puluhan Bungkus Dikemas Dalam Bungkusan Vitacimin
Wakil Direktur (Wadir) Dir Reskoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries Elfathar, Sik didampingi Kasubid PPID Polda Sultra Kompol Dolfie Kumaseh, saat menunjukan kelima tersangka dan sejumlah barang bukti. Direktorat Reserse Narkoba (Dir Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan lima orang tersangka pengedar narkoba, Selasa (26/7/2016). Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Direktorat Reserse Narkoba (Dir Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan lima orang tersangka pengedar narkoba. Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit II dan Subdit III Dir Reskoba Polda Sultra, disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Wakil Direktur (Wadir) Dir Reskoba Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) La Ode Aries Elfathar, didampingi Kasubid PPID Polda Sultra Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, kelima tersangka adalah ST, SF, MR, TP dan KK yang akhirnya diciduk, merupakan hasil penindakan dua rangkaian jaringan peredaran gelap narkotika di Sultra.

Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya MR yang dilakuakn dengan cara undercover buy. MR berhasil diciduk disebuah penginapan di jalan Kolonel Abdul Hamid Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 16.00 wita.

“Jadi setelah MR kami amankan, kami melakukan pengembangan. Lalu tertangkaplah tersangka kedua dan ketiga, yang kebetulan posisinya berada di depan stadion Lakidende lorong pertanian. Sehingga pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu sesuai yang kita pesan sebelumnya,” tuturnya, Selasa (26/7/2016).

Sekitar pukul 01.00, lanjutnya, pihaknya kembali mengamankan ST disebuah hotel di jalan Malik Raya, Kota Kendari. Kemudian disusul dengan tertangkapnya SF, pukul 02.30 wita dinihari, disebuah kos-kosan dikelurahan Poasia Kota Kendari.

Dari tangan ST, polisi berhasil mengamankan 91 gram sabu, SF 7 gram sabu dan dari MR, TP serta KK di TKP pertama itu sebanyak 3 paket sabu. Jadi total barang bukti mencapai 100 gram sabu.

“Iya, bisa dibilang ini merupakan penangkapan tersebesar oleh kami, tapi kita tetap berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, hingga benar-benar daerah ktia ini bebas narkoba,” terangnya.

Selain 100 gram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti lainnya, seperti uang tunai, korek gas, bong, sedotan minuman, timbangan digital, bukti transfer, HP, pembukus rokok, plastik pembungkus ukuran kecil serta puluhan bungkus vitacimin.

“Kalau pembukus vitacimin ini, mereka jadikan kedok. Jadi ketika mereka bertransaksi, sabunya ini dimasukan di dalam bungkus vitacimin ini, supaya tidak ketahuan. Semuanya sudah siap edar, paketnya juga macam-macam, ada paket 10, paket 5, paket 2, paket setengah dan seperempat. Mereka ini jaringan yang selama ini kita kejar dari Sulawesi Selatan (Sulsel),” rincinya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 pasal dan pasal 114 subsider 132 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini