Koltim Kembali Gagal Raih WTP, Ini Kata Wakil Bupati

Koltim Kembali Gagal Raih WTP, Ini Kata Wakil Bupati
Andi Merya Nur

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali gagal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan opini laporan keuangan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Koltim di Kantor BPK Sultra, Selasa (26/7/2016).

Koltim Kembali Gagal Raih WTP, Ini Kata Wakil Bupati
Wakil Bupati Koltim, Andi Merya Nur

Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur yang datang menerima laporan keuangan tersebut belum mau berkomentar banyak terkait predikat WDP tersebut karena masih akan diserahkan ke Bupati Koltim Toni Herbiansyah yang tidak hadir di kantor BPK. Tiga kali gagal meraih WTP, kata Andi Merya lebih disebabkan usia Koltim yang masih muda.

“Koltim kan baru 3 tahun, terus masih daerah otonomi baru, alasannya itu. Kalau alasan lainnya yang lebih ininya, setelah kami sampaikan dulu ke pak Bupati,” kata Merya usai menerima laporan keuangan tersebut.

Menurut dia, untuk meraih predikat WTP banyak hal yang harus diperbaiki dan selalu mengkuti arahan BPK. Salah satu catatan BPK terhadap Koltim agar lebih teliti lagi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Merya mengaku tidak mengetahui jika ada masalah aset di Koltim sehingga gagal meraih WTP. Dia juga tidak mengetahui jika ada masalah 4 paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pertanian dan Peternakan Koltim tahun anggaran 2015 lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya BPK perwakilan Sultra menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak pada 4 paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pertanian dan Peternakan Koltim tahun anggaran 2015.

Hasil audit BPK menemukan adanya kreteria dari keempat paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (perpres)  nomor 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Pepres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 89 ayat 2a yang menyatakan “pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”. Kreteria yang kedua adalah tidak sesuai kontrak masing-masing paket pekerjaan.

Permasalahan tersebut terjadi disebabkan adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 47 juta lebih. Dari keempat paket pekerjaan itu, BPK telah membuat rekomendasi agar segera dikembalikan selisih kerugian tersebut. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor      : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini