ZONASULTRA.COM,KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, segera mengumumkan sejumlah nama Pegawai Negeri Sipil yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata mengungkapkan jika pengungkapan terkait indikasi temuan ijazah palsu yang digunakan oleh PNS sudah menjadi program dan tugas pemerintah Sultra, hingga saat ini pihaknya terus melakukan indentifikasi dan penelusuran untuk mendapatkan data yang akurat.
Ditanyakan terkait komitmen dan keberanian pemerintah untuk mengumumkan nama-nama PNS yang menggunakan ijazah palsu, Saleh Lasata menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan nama-nama pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu.
“Nanti saatnya pasti akan kami umumkan nama-namanya dan saatnya ini kami masih melakukan penelitian,” ungkap singkat Saleh Lasata saat dikonfirmasi seuasi acara pelepasan Kontingen MTQ Sultra, Kamis (28/7/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sultra menemukan indikasi penggunaan ijazah palsu sekitar 500 ijazah yang digunakan oleh PNS lingkup pemerintahan Sultra hasil penelusaran pihaknya sekitar 3 bulan belakangan ini dan kebanyakan PNS yang berasal non eselon yakni yang bergelar D3 dan S1.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 69 ayat 1, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.500 juta. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose