ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kisruh penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Waja Inti Lestari (WIL) di desa Muara Lapao-pao, kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mendapat perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan, Ranu Miharja bernomor: R.3205/40-43/07/2016, yang sifat segera itu tercatat bahwa KPK menanggapi laporan Direktur Lider Sultra, Herman Syahruddin pada tanggal 15 Juni 2016 lalu kepada KPK yang diterima tanggal 24 Juni 2016.
Menurut Direktur Lingkar Demokrasi (Lider) Sultra, Herman Syahruddin, inti dari isi surat KPK itu adalah bahwa surat laporan Lider Sultra telah disampaikan kepada deputi bidang pencegahan dan penindakan sebagai bahan kajian. Surat itu ditembuskan kepada pimpinan KPK, terkait aktivitas penambangan illegal PT WIL yang diduga menjual barang bukti Ore dari hasil kejahatan pertambangan.
“Saya telah menerima surat balasan dari KPK terkait aktivitas PT WIL di desa Muara Lapaopao Kec Wolo. Surat balasan KPK itu diantar di sekretariat Lider pada hari Jumat, (29/7),” kata Herman Syahruddin melalui telepon selularnya, Minggu (31/7/2016).
Didampingi enam ketua LSM lainnya yakni masing-masing Supriadi ketua Koreksi, Kamaruddin L ketua Bongkar, Nasruddin Foker ketua Yayasan Pengembangan Pelayan Publik (Yapplik), Rusbidin Goni ketua P3MTS, Wandy Syaputra ketua Forum Pemerhati Masyarakat Lokal dan Amir K sekretaris Lepkan, Herman mengungkapkan surat balasan KPK tersebut dikirim tanggal 25 Juli 2016 dan ditandatangani Deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat Ranu Mihardja atas nama pimpinan KPK.
“Surat saudara telah kami sampaikan ke deputi bidang pencegahan sebagai bahan kajian,” kata Ranu Mihardja dalam suratnya bernomor: R.3205/40-43/07/2016.
Dengan adanya surat itu, pihaknya merasa bersyukur karena KPK telah membuktikan niat baiknya untuk menjerat setiap kejahatan pertambangan yang merugikan perekonomian negara, sesuai janji ketua KPK Agus Raharjo yang akan menindak tegas perusahaan pertambangan illegal dan izin bertambangan yang ilegal.
“Ketua KPK Agus Raharjo saat kegiatan di Balipapan April 2016 lalu,
mengultimatum perusahaan tambang yang bermasalah hingga tanggal 15 Mei 2016. Jika masih ada hingga deadline yang dijanjikan Ketua KPK, akan membawa proses perizinan yang bermasalah ke ranah hukum. Inilah kemudian sehingga saya melayangkan surat laporan mengenai penambangan illegal dan penjualan Ore yang diduga keras merupakan barang bukti milik negara dan alhamdulillah sudah ada balasan surat saya,” ungkap Herman.
Begitu juga diungkapkan Supriadi dan Kamaruddin, di wilayah Sultra khususnya di kabupaten Kolaka, perusahaan yang dinilai bermasalah izin pertambangannya, melakukan penambangan ilegal dalam kawasan hutan moratorium dan perusakan lingkungan yang sangat parah adalah PT WIL.
Parahnya, lanjut Nasruddin Foker dan Wandy Syaputra, meski mantan pimpinan cabang PT WIL Syamsu Bahtiar dan beberapa pimpinan Perusahaan Joint Operational (JO) PT WIL sudah dipidana, tapi pimpinan cabang PT WIL yang baru yakni Tasman, tetap nekat mengangkat dan menjual tumpukan ore sebanyak 300 ribu Metrik Ton (MT) yang diduga keras merupakan Barang Bukti (BB) hingga 9 kapal tongkang dengan kapasitas 5 ribu MT setiap kapal tongkang.
“Wajarlah kalau lembaga anti rusuah itu yakni KPK turun tangan menangani kasus kejahatan pertambangan yang merugikan perekonomian negara sebagaimana yang dilakukan PT WIL,” tegas Rusbidin menimpali. (A)
Reporter : Abdul Saban
Editor : Kiki
Kalau pun benar-benar kpk tindak lanjuti kenapa sampai sekarang kasus tersebut tidak ada kepastian hukumnya dimana laporan LSM LIDER SULTRA itu fakta dan sangat merugikan negara penegak hukum bungkam apa apa atau ada apanya