Layanan Pendidikan dan Kepegawaian Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sultra

Nazarudin_Ombudsman_sultra
Nazarudin

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Hingga bulan Agustus tahun 2016, Kantor Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 148 laporan masyarakat terkait pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan kepegawaian naik. Hal itu meningkat sekitar 50 persen dari tahun 2015, dimana pada akhir tahun 2015 jumlah laporan sekitar 141. Hal itu menggambarkan sebagian besar masyarakat Sultra telah berani untuk mengadu ke Ombudsman.

Nazarudin_Ombudsman_sultra
Nazarudin

Asissten Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Nazarudin mengungkapkan ada 3 Kabupaten/kota yang menduduki posisi teratas sebagai wilayah yang memiliki jumlah laporan masyarakat terbanyak. Kota Kendari mencapai 31 laporan atau sekitar 51 persen, disusul Kabupaten Bombana 6 laporan atau sekitar 10 persen dan Kabupaten Muna sebanyak 5 laporan atau sekitar 9 persen.

“Mekanisme laporan yang banyak digunakan pelapor sebagian besar dengan mendatangi langsung kantor Ombudsman sebesar 73 persen,” ungkap Nazarudin ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/8/2016).

Laporan yang paling banyak dilaporkan masyarakat kota Kendari adalah terkait pelayanan pemerintah di bidang kesehatan dan kepegawaian, akan tetapi pihak Ombudsman tidak dapat menjelaskan secara spesifik intinya pelayanan yang masih menjadi keluhan sebagian besar masyarakat kota Kendari.

Kemudian, presentase tindak lanjut Ombudsman terhadap laporan masyarakat Januari hingga Maret 2016 sebagian besar dilakukan dengan pemberitahuan sebanyak 45 laporan atau 38 persen, selanjutnya di tingkat penyelesaian laporan dalam bentuk dinyatakan selesai sebesar 20,3 persen. Kemudian dalam rangka penyelesaian telah mengeluarkan pendapat dalam bentuk saran sebesar 6,8 persen.

Laporan yang diselesaikan atau ditindaklanjuti pada periode triwulan I 2016 ini, adalah sebagian besar laporan yang telah ditindaklanjuti pada tahun 2015, namun belum dinyatakan selesai atau ditutup dan prosesnya masih berlanjut pada tahun 2016 ini.

Selanjutnya, mekanisme penyelesaian laporan yang dimaksud adalah melakukan klarifikasi lapangan, mengundang terlapor dan meminta klarifikasi tertulis kepada terlapor. Selanjutnya tim Ombudsman menggelar rapat atau gelar kasus, kemudian diambil kesimpulan.

“Apabila sebuah instansi telah diberikan peringatan dan kembali mengulang maka sanksi administrasi akan diberlakukan, misalnya pungli maka akan diberikan sanki administrasi sekaligus mengembalikan jumlah uang yang diambil kepada pelapor,” terangnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Kiki