Bupati Butur : Pansus DPRD Terkait Pergantian Kepala SKPD Tidak Substansial

abu_hasan-cabup
Abu Hasan

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD tidak substansial. Apalagi dengan alasan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pergantian sejumlah kepala SKPD dan kepala desa lingkup pemerintah daerah Butur belum lama ini. Pembentukan Pansus ini bahkan dinilai sangat berlebihan.

abu_hasan-cabup
Abu Hasan

Menurut Abu Hasan, pergantian sejumlah kades dan beberapa Kepala SKPD seperti kadis perikanan, kadis pemuda dan olah raga, kadis pendidikan, kadis kesehatan, dan Direktur RSUD Butur, yang diisi Pelaksana Tugas (Plt), merupakan kewenangan sepenuhnya bupati.

“Tidak ada urgensi untuk mempansuskan kebijakan pergantian kades dan kadis, karena itu domain kebijakan kepala daerah. Sehingga saya anggap tidak substansial,” kata Abu Hasan, Selasa(9/8/2016).

Dalam melakukan pergantian itu, lanjut Abu Hasan, dirinya tidak serta merta melakukan pergantian. Setidaknya memenuhi tiga syarat. Pertama, mengacu undang-undang, kedua tidak mengganggu kelancaran tugas pemerintahan dan ketiga adalah tetap menjaga konsistensi kinerja SKPD.

Dengan mengganti sejumlah pejabat, tidak lain semata untuk kepentingan berjalannya roda pemerintahan dengan baik.

“Pansus itu kan kecuali sudah berlebihan, sudah melampaui batas-batas kepatutan seorang penyelenggara. Sementara Plt yang saya lakukan hanya terkait dengan itu, kecuali saya merombak secara keseluruhan struktur baru bisa dimaknai melakukan tindakan yang berlebihan,” ujarnya.

Ia mencontohkan pergantian Direktur RSUD Butur. Hal itu dilakukan karena dari sisi undang-undang sesungguhnya yang bersangkutan tidak dibolehkan menjabat sebagai direktur akibat tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Pasalnya, yang menduduki jabatan tersebut minimal dokter atau tenaga medis.

“Itu undang-undang rumah sakit. Kalau saya tidak mengganti berarti saya melakukan pembiaran pelanggaran terhadap undang-undang, karena menjabat disitu harus bertitel dokter, sementara yang saya ganti itu bukan dokter. Sebetulnya yang bersangkutan harus berterima kasih dengan saya, karena tidak berlarut-larut saya biarkan melanggar undang-undang,” tegas mantan Kabiro Ortala Sultra ini.

Sementara alasan pergantian kadis pemuda dan olah raga, dan kadis perikanan, akibat pejabat bersangkutan telah mengikuti lelang jabatan di Kabupaten lain. Sehingga kinerja SKPD sudah pasti terganggu. Apalagi saat ini Pemda sedang menghadapi beberapa agenda yang sangat strategis bagi daerah, terutama penyelesaian RPJM.

Untuk kadis kesehatan dan pendidikan, keduanya diganti akibat tidak pernah mengikuti rapat selama 6 bulan. Padahal RPJM seharusnya selesai 6 bulan terhitung sejak dirinya dilantik sebagai kepala daerah.

“Itu tugas saya karena ada konsekuensinya bagi pemerintah daerah maupun DPRD, kalau itu tidak selesai, bisa jadi kita tidak dapat gaji karena dari RPJM itulah akan turun ke RKP, sehingga ini sama sekali tidak ada unsur politisnya,” terang Abu Hasan.

Terkait persoalan Plt kepala desa, hal itu dilakukannya karena ada usulan dari camat, sehingga dia berpikir tak ada alasan untuk tidak memproses hal itu. Sebab sesuai dengan mekanisme tata pemerintahan yang mengetahui unsur dibawah ialah camat sendiri. (B)

 

Reporter : Darmawang
Editor      : Rustam

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini