ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kebijakan tax amnesty atau amnesti pajak yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo sejak Juli 2016 lalu ternyata memberikan dampak positif terhadap penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasar saham modal di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kendari Epha Karunia. Menurut Epha, salah satu wujud peranan penting pasar modal yang berkaitan erat dengan perekonomian nasional adalah adanya dukungan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dibawah koordinasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyambut dan menyukseskan program amnesti pajak yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Kesuksesan dari program amnesti pajak menjadi perhatian penting bagi OJK, BEI, KPEI, dan KSEI, mengingat pengaruh dari kebijakan ini tidak hanya positif terhadap perkembangan ekonomi nasional, namun juga memiliki implikasi progresif terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Epha dalam acara workshop bersama media di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (10/8/2016).
Menurut Epha, sejak amnesti pajak disahkan, IHSG telah bergerak menguat 8,82% ke level 5.458,979 di penutupan perdagangan Senin (8/8/2016). Sejalan dengan penguatan IHSG, rata-rata nilai transaksi saham harian juga ikut meningkat 7,01% menjadi Rp 6,17 triliun dari sebelumnya Rp 5,77 triliun.
Epha menambahkan, rata-rata volume transaksi saham harian juga naik 5,03% menjadi 5,56 miliar saham dari 5,30 miliar saham dan rata-rata frekuensi transaksi harian saham tumbuh 4,07% menjadi 250 ribu transaksi dari 240 ribu transaksi. Ekspektasi positif dari kebijakan amnesti pajak telah meningkatkan kepercayaan investor asing yang terlihat dari akumulasi beli bersih senilai Rp 33,19 triliun di sepanjang tahun ini dibandingkan dengan catatan jual bersih investor asing Rp 22,59 triliun di tahun 2015.
Untuk menjaga momentum positif tersebut, setelah sebelumnya BEI bersama KPEI, dan KSEI dengan koordinasi dari OJK memberikan dukungan kepada kebijakan amnesti pajak pemerintah dengan mendirikan pelayanan One Stop Service Amnesti Pajak, maka pada hari ini pelayanan One Stop Service Amnesti Pajak tersebut diresmikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Peresmian ini sekaligus memperingati 39 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Nantinya, pelayanan one stop service amnesti pajak akan memudahkan para wajib pajak dalam berkonsultasi seputar amnesti pajak, pembayaran tarif amnesti pajak, sekaligus menjawab pertanyaan seputar produk investasi pasar modal dengan 19 gateway perusahaan efek, bank persepsi, Direktorat Jenderal Pajak, BEI dan KSEI.
Para wajib pajak dapat mengunjungi pusat kegiatan One Stop Service Amnesti Pajak di Main Hall BEI – Gedung BEI Jakarta, dan di Kantor Perwakilan BEI yang ada di 20 kota di Indonesia dari 21 Juli hingga 30 September 2016 dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 dan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 termasuk kantor perwakilan di Kota Kendari.
Sehingga, dengan adanya layanan tersebut diharapakan dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak khususnya di wilayah Sultra untuk ikut dalam program amnesti pajak karena dengan layanan one stop service akan mempermudah para wajib pajak untuk mencari informasi terkait kebijakan tersebut. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati