ZONASULTRA.COM, ANDOOLO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan melakukan bimbingan teknis (bintek) kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk menangani calon kepala daerah dari perseorangan. Bintek ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang berpotensi muncul terutama terkait data dukungan.
Komisioner KPU Konsel Sutamin Rembasa mengatakan, untuk PPK kegiatan ini akan diikuti oleh ketua dan seorang anggotanya yang membidangi pencalonan. Bintek dijadwalkan digelar pada hari Rabu (10/6/2015) besok.
Bintek pasangan calon perseorangan untuk PPK dalam rangka verifikasi faktual. Ini akan dilakukan secara berjenjang. Artinya, setelah ini panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di setiap desa juga akan kami bintek, kata Sutamin di kantornya, Selasa (9/6/2015).
Menurut Sutamin, bintek ini dimaksudkan agar para PPK dan PPS mengetahui bagaimana cara verifikasi faktual di lapangan dan cara mengisi formulir-formulir bagi pasangan calon perseorangan yang kemudian akan diserahkan ke KPU kabupaten.
Untuk pendaftaran di KPU dengan cara menyerahkan syarat dukungan tanggal 11-15 Juni 2015. Syarat dukungan harus lengkap pada saat penyerahan dengan lampiran identitas pendukung sebelum diserahkan ke PPS melalui PPK. Harus ada tandatangan PPK dan PPS sebab mereka yang verifikasi faktual di lapangan, terang Divisi Teknis KPU Konsel itu.
Dia menambahkan, syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Kartu Keluarga yang masih berlaku untuk satu pendukung serta identitas lain. Surat identitas yang dikeluarkan secara kolektif dilarang.
Penelitian dokumen dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari dua tahap, yakni penelitian administrasi yang meliputi jumlah dukungan minimal dan sebaran dengan menggunakan formulir B.1 KWK perseorangan.
Tahap kedua, penelitian faktual yang meliputi dukungan ganda, kesesuaian alamat pendukung, usia pendukung, dan status perkawinan. Ketika penelitian administrasi dan faktual sudah berlangsung di tingkat PPS, sudah tidak diperbolehkan lagi menarik dukungan pasangan calon perseorangan atau sudah tidak bisa lagi diajukan sebagai calon dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol.(*/Efan)