Mendagri Rekomendasikan 40 Perda di Sultra untuk Dicabut

79
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra Effendi Kalimuddin
Effendi Kalimuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 40 peraturan daerah (Perda) yang ada di kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) direkomedasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dicabut.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra Effendi Kalimuddin
Effendi Kalimuddin

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Effendi Kalimuddin mengungkapkan, 40 perda tersebut dicabut atas rekomendasi dari hasil kajian Mendagri. Ada dari sejumlah perda tersebut telah ditarik kepengurusannya ke pemerintah provinsi berdasarkan Undang-udang (UU) nomor 23 Tahun 2014.

Selain itu, ada pula penyesuaian perda yang disesuaikan dengan kondisi obyektif di daerah serta adapula perda yang bertentangan dengan arahan dan pentunjuk dari Mendagri.

“40 perda ini akan segera dibuatkan SK pembatalan yang ditanda tangani oleh gubernur,” ungkap Effendi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016).

Dia melanjutkan, secara umum 40 perda yang dicabut banyak berkaitan dengan pengelolaan galian rakyat dan tambang golongan C di beberapa kabupaten, diantaranya Kolaka Utara (Kolut) dan Bombana.

Selain itu, ada pula yang terkait retribusi izin gangguan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan dua perda dari kota Kendari terkait retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing serta pengelolaan barang-barang daerah.

“Perda ini tidak akan dibatalkan dan dicabut secara keseluruhan adapula yang dicabut per pasal saja,” terangnya.

Setelah adanya SK pembatalan gubernur, pihaknya akan mengirim SK yang dimaksud ke tiap-tiap kabupaten/kota untuk diadakan peninjauan ulang bersama DPRD masing-masing. Dan hingga saat ini sudah ada sekitar 90 perda di Sultra yang sudah dan akan segera dicabut.

Adapun kabupaten/kota yang perdanya akan dicabut adalah Kabupaten Buton, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konsel, Muna, Konut, Wakatobi, Kota Baubau dan Kota Kendari. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini