ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pencoretan nama Abdul Rasak dari pengusulan bakal calon Walikota Kendari yang diusulkan ke DPP Partai Gerindra menuai protes dari beberapa kader partai berlambang kepala burung garuda tersebut.
Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Kadia, Sirajuddin mengatakan, apa yang dilakukan oleh DPD Partai Gerindra Sultra dengan mencoret Abdul Rasak tidak memiliki dasar.
Sebab Arsalim yang membuat pernyataan pencoretan Abdul Rasak tersebut katanya, sama sekali tidak memiliki dasar untuk memutuskan hal tersebut. Karena hingga saat ini, Surat Keputusan kepengurusan DPD Partai Gerindra Sultra dibawah kepemimpinan Imran belum ada.
“Dasar penunjukan Arsalim sebagai ketua tim penjaringan ini perlu dipertanyakan. Sebab statusnya apa di Partai Gerindra, kalaupun dia mengklaim sebagai wakil ketua I SK nya mana,”jelasnyaSirajuddin yang ditemui awak media di Kendari, Selasa (16/8/2016).
Selain itu langkah yang dilakukan DPD Partai Gerindra Sultra dengan melakukan penjaringan kembali itu sudah menyalahi anggaran dasar Partai. Sebab, pengusulan nama Abdul Rasak dan Andi Musakir Mustafa merupakan produk yang sesuai dengan mekanisme organisasi.
Kalaupun ada pengusulan kembali lanjutnya, tidak perlu lagi ada penjaringan tetapi melalui hak ketua DPD Partai Gerindra bisa saja kembali mengusulkan satu nama calon Walikota tanpa harus menggugurkan hasil yang telah ada sebelumnya.
Senada dengan itu, mantan sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Iskandar Kasim menuturkan, apa yang dilakukan oleh DPD Partai Gerindra Sultra hari ini bisa saja menimbulkan pertanyaan publik.
(Baca Juga : Rasak Gugur, ADP Melenggang Mulus di Gerindra)
Sebab dengan mencoret nama Abdul Rasak terangnya, akan menimbulkan pertanyaan adanya sentimen politik terhadap salah satu calon Walikota yang diusung Partai Gerindra.
Dia juga menyayangkan pernyataan Arsalim yang terkesan terlalu jauh mencampuri proses penjaringan. Sebab yang bersangkutan belum sah sebagai pengurus partai Gerindra Sultra karena belum memiliki SK.
“Secara Devacto bapak Imran dan Djayadi Zaid telah diterapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai ketua dan Sekretaris tetapi secara dejure Kepengurusannya belum resmi karena SK belum ada. Jadi apa yang dilakukan dengan membentuk tim penjaringan dan menunjuk Arsalim sebagai ketua tim penjaringan dengan status sebagai Wakil ketua I perlu dipertanyakan keabsahannya,”terangnya.
Diterangkannya pula, pihaknya telah mempertanyakan persoalan SK ini ke Pengurus DPD Partai Gerindra daerah lain yang bersamaan dilantik dengan Imran seluruhnya belum mengantongi SK kepengurusan. (B)
Reporter Rasman Saputra
Editor Tahir Ose
Yg jelas ada kepentingan anak mantu hrs diakomodir.