ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dunia pendidikan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tercoreng. Seorang guru kembali mempertontonkan tindakan tak terpuji dengan menganiaya siswanya sendiri hanya karena hal sepele.
Sikap arogansi guru ini diperlihatkan oleh Irwanto, yang kesehariannya mengajar di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 03 Unaaha sebagai guru bidang studi penjaskes, dengan menganiaya siswanya bernama Basrun (15).
Remaja yang kini duduk dibangku kelas IX (9) harus merasakan sakitnya kepalan tangan sang guru. Basrun menceritakan, awalnya dirinya bersama dengan lima orang rekannya sedang bersantai di salah satu pos sekolah, tiba-tiba sang guru itu datang dengan membawa gunting rambut.
“Saat dia (guru) datang, teman-teman yang merasa diri panjang rambutnya langsung lari. Ada satu orang teman saya yang ditangkap langsung dibawa ke bawah pohon mangga dan rambutnya digunting,” kata Basrun, yang ditemui di Mapolres Konawe, Selasa (16/8/2016).
Basrun yang saat itu sempat melarikan diri menghidari sang guru, akhirnya tertangkap. Saat itulah kejadian penganiayan sang guru mulai dilakukan. Rambut Basrun ditarik sang guru. Tidak hanya itu, sang guru arogan itu juga melayangkan tamparan keras tepat mengenai wajah Basrun.
Meski dalam kondisi tersungkur, Irwanto tidak berhenti melakukan tindakan anarkisnya. Ia lalu menduduki paha siswanya itu dan kemudian menodongkan mata gunting ke wajah Basrun.
“Habis dia todongkan guntingnya, Pak Irwanto langsung mencekek saya dengan lengannya. Rencananya saya mau dibawa ke kantor, tapi tidak jadi,” ujarnya.
Tak terima dengan perlakuan gurunya, Basrun yang ditemani keluarganya mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polres) Konawe untuk melaporkan tindakan tersebut.
Dari pantauan awak zonasultra.id, seragam sekolah Basrun tampak sobek bagian lengan kanan, terdapat juga lecet pada bagian belakang telinga kanan, benjolan pada dahi bagian kanan, dan lecet pada pergelangan tangan kanan, yang diduga diakibatkan tindakan anarkisme sang guru.
Laporan Basrun diterima langsung oleh salah satu petugas SPKT Polres Konawe, Aiptu Jusul Trawan dengan nomor: STPL/181/VIII/2016/SPKT.
“Korban telah dibuatkan BAP-nya dan akan divisum. Selanjutnya kasus tersebut akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Konawe untuk ditindak lanjuti,” kata Aiptu Jasul. (A)
Reporter : Restu
Editor : Rustam