ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Bonte yang sempat dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial AY akhirnya bisa bernafas lega. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini telah mengantongi Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3) dari Polda Sultra.
Kepada sejumlah wartawan di Kota Kendari Umar mengatakan, SP3 kasus dugaan tindakan asusila yang dikeluarkan oleh Polda Sultra itu keluar sejak 5 Juni lalu namun baru diserahkan kepadanya, Selasa (16/6/2015). Dirinyapun berharap persepsi masyarakat terhadap dirinya yang sebelumnya negatif dapat kembali normal, sebab apa yang dilaporkan oleh wanita berinisial AY tersebut tidak terbukti.
“Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada kinerja kepolisian Sultra yang telah melakukan penyelidikan secara maksimal dan telah terbukti kasus yang dilaporkan mengenai saya itu tidak benar,”jelasnya, Umar di ruang kerjanya , Rabu (17/6/2015).
Ketua Pertina Sultra ini juga berharap, tidak ada lagi pihak-pihak yang mempersoalkan hal tersebut. Terlebih secara hukum apa yang dituduhkan kepadanya itu tidak terbukti.
Persoalan apakah nantinya ada upaya hukum terhadap wanita yang telah melaporkannya Umar menuturkan, pihaknya tidak akan lagi mempermasalahkannya. Apa yang telah menimpa dirinya beberapa waktu lalu tersebut dianggapnya sebagai suatu proses yang membuat dirinya semakin baik dalam hal melakukan tindakan.
“Ini pelajaran besar buat saya, untuk itu seluruhnya saya serahkan kepada yang maha kuasa,” tuturnya.