ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sidang perdana praperadilan atas proses penangkapan almarhum Abdul Jalil digelar siang tadi pukul 14.30 wita. Namun, sidang ini harus ditunda hingga tanggal 26 Agustus nanti karena termohon dalam hal Kepolisian Resor (Polres) Kendari tidak hadir.
Mengenai hal tersebut, Anselmus selaku kuasa hukum ibunda dari almarhum Jalil mengungkapkan jika pihaknya tidak punya hak untuk memprotes terkait ketidak hadiran dari kepolisian,
“Iya betul, dan mereka memang sudah mengirim surat resmi terkait ketidak hadirannya. tapi harusnya mereka bisa hadirlah,” ungkap Anselmus saat dihubungi awak ZONASULTRA.COM via telepon (18/08/2016).
Dia juga menambahkan, substansi pra peradilannya secara umum adalah menyoalkan masalah penangkapan yang tidak prosedural,
“Saat penangkapan kan tidak ada surat penangkapan, terus saat ditangkap juga mereka tidak menjelaskan kesalahan jalil ini apa, dan yang ketiga mereka tidak mempunyai surat tugas,” jelas Anselmus.
“Pada prinsipnya pra peradilan itu kan cuma satu minggu, jadi ini tidak bisa ditunda terlalu lama, dan kami berharap pihak dari Polres Kendari bisa hadir jumat nanti,” tutup Anselmus.
Untuk diketahui, Abdul Jalil (24) staf Honorer THTT Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra ini, meninggal dunia usai diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Kejadian itu bermula, saat tim Buser Polres Kendari mendatangi kediaman Jamil di kelurahan Laloaru, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin (6/6/2016) sekitar pukul 00.00 wita. Setibanya di di rumah, korban lalu diamankan dan digelandang oleh sejumlah aparat polisi berpakaian preman, dengan tuduhan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (begal) serta pelecehan seksual di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki