ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati membenarkan penggeladahan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dilakukan tim penyidik KPK, Selasa (23/8/2016) pagi.
Yuyuk yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait tindak pidana korupsi (TPK) izin pertambangan di salah satu daerah di Sultra.
“Iya benar. Saat ini memang penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kendari terkait TPK izin pertambangan,” kata Yuyuk.
(Berita Terkait : Breaking News: Ruangan Kerja Gubernur Sultra Digeledah KPK)
Saat ditanya lebih jauh terkait kasus ini, Yuyuk engang memberikan komentar lagi. “Lebih lengkapnya nanti ya, karena ada rencana konferensi pers,” tulis Yuyuk.
Seperti diberitakan sebelumnya, belasan penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Gubernur Sultra. Antara lain ruangan kerja Nur Alam dan biro hukum.
Tim KPK juga menggeledah rumah pribadi gubernur yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua–Wua, Kendari.
(Berita Terkait : KPK Juga Geledah Kantor Dinas Pertambangan Sultra)
Untuk diketahui, Nopember 2015 lalu, tim penyidik KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang yang terdiri dari kalangan pejabat, pengusaha dan pihak perbankan.
Pemeriksaan itu untuk melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang terkait dugaan konspirasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. (B)
Reporter : Kiki Afiliani
Editor : Rustam