ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Seorang kakek bernama Najamidun alias Daeng (56) warga Desa Wawoluri, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega merengut kesucian BT (13) seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Konut hingga mengandung (hamil) 5 bulan.
Ironisnya, perbuatan bejat sang kakek dilakukannya sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda, yakni dua kali di rumah korban, dan satu kali di semak-semak dekat rumah korban. Perbuat bejat tersangka terkuak, setelah ibu kandung korban curiga dengan perubahan berat dan kondisi badan korban yang mengalami kenaikan yang tidak wajar. Setelah diperiksa lebih detail, korban akhirnya mengaku, sudah tiga kali disetubui sang kakek yang merupakan saudara kandung kakeknya sendiri.
Tidak terima dengan perlakuan kerabat orang tuanya itu, Ibu korban inisial S langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Bara’langi kepada sejumlah awak media mengatakan, dari keterangan korban kepada penyidik diketahui bahwa pelaku yang masih keluarga korban sering berkunjung ke rumahnya, namun keluarga korban tidak menaruh curiga sedikitpun.
Setelah kondisi dan situasi dirasa cukup aman, pelaku kemudian memulai aksi bejatnya, bahkan setelah melakukan hubungan haram dengan korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 10.000 dan meminta kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk kedua orang tuanya.
“Kondisi rumah yang sepi membuat tersangka secara leluasa melakukan aksi bejatnya, dan dari keterangan keluarga korban menyebutkan bahwa BT ini sudah hamil 5 bulan, dan saat ini korban dilaporkan mengalami keguguran. Selain itu korban sendiri takut untuk melaporkan kejadian tersebut karena ketakutannya terhadap kakek, sehingga nanti perutnya sudah membesar barulah dirinya berani mengaku,” Kata Donny diruang kerjanya (22/06/2015).
Lanjut Dony, dari keterangan keluarga, korban sendiri bahkan tidak mengetahui jika dirinya sudah hamil, sehingga beberapa kali korban sempat dibawa ke tempat orang pintar (dukun) untuk di obati, namun setelah di periksa lagi ternyata korban sudah hamil.
Sementara itu tersangka Najamudin alias Daeng, kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu tersangka di jerat undang-undang tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.