ZONASULTRA.COM,KENDARI– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus penerbitan izin pertambangan. Padahal gubernur dua perioe itu empat hari lagi akan segera menyandang gelar doktornya.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sultra Kusnadi mengungkapkan, pada tanggal 27 Agustus 2016 mendatang Nur Alam akan mengikuti ujian terbuka promosi doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan judul disertasi “Evaluasi Program Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas di Sulawesi Tenggara (Sultra)”.
“Iya, pelaksanaannya di Jakarta. Insya Allah saya berangkat juga,” ungkap Kusnadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2016) pagi kepada sejumlah awak media.
Sebelumnya juga, dalam acara pengukuhan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra beberapa waktu lalu, informasi terkait ujian terbuka program doktor tersebut telah disampaikan oleh panita pelaksana kegiatan.
Untuk diketahui, Nur Alam merupakan Alumni dari SMA 4 Kendari yang dulunya disebut sebagai SMA Mandonga dan salah satu jebolan Fakultas Ekonomi di Universitas Halu Oleo yang kala itu masih disebut sebagi Unhalu.
Untuk diketahui, Nur Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (23/8/2016). Mantan ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu coorporasi.
Nur Alam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan wilayah cadangan pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eskplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, bahwa SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisioner KPK asal Kabupaten Muna itu menjelaskan, Nur Alam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tersebut. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose