ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bombana Rukisah mengaku, tak pernah mendapatkan berkas permohonan izin pinjam pakai kawasan oleh pihak PT AHB. Hal itu diungkapkannya, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolda Sultra, Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 16.20 wita sore tadi.
Rukisah yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.50 wita atau sekitar 2 jam lebih itu, nampak biasa saja. Sikap kooperatif dan ramah pun ditunjukannya, saat disodorkan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
“Kalau masalah izin itu kan kemarin kehutanan terbakar kantornya, jadi dokumen itu tidak ada. Itu saya tidak tau, apakah kawasan hutan lindung atau bukan. Karena dari saya, tidak pernah dapat berkasnya,” tuturnya.
Namun dari hasil PT TUN Kendari menyebutkan, jika kawasan pertambangan PT AHB melanggar hutan lindung serta tidak memakai hak guna pertambangan oleh pihak Pemda Bombana. Rukisah mengaku, jika selama menjabat pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan peninjauan ke lokasi PT AHB.
Dirinya berdalih, belum adanya permintaan dari PT AHB untuk melakukan peninjauan lokasi, yang mestinya menjadi tanggungjawab pihaknya selaku Pemda.
“Iya wilayah kerja saya, tapi tidak pernah turun meninjau. Itukan saya belum tau seperti apa. Intinya dokumen itu tidak ada di dinas kehutanan bombana. Bukan kelalaian karena pejabat sebelumnya belum ada memberikan ke saya,” tutupnya.
(Berita Terkait : Usai Diperiksa, Sekda Bombana Nampak Santai)
Sementara itu, sekira pukul 16.40 wita, Sahrun, PNS Dinas ESDM Bombana saat dihampiri oleh awak media, sempat mengaku sebagai Kasat Pol PP Bombana. Sebelum akhirnya mengaku, jika dirinya memang menjalani pemeriksaan oleh KPK.
“Hanya ditanya soal SK itu, apakah saya pernah lihat atau tidak. Saya jawab tidak pernah, itu saja,” singkatnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Rustam