23.8 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum KPK Cegah Kadis ESDM Sultra ke Luar Negeri

KPK Cegah Kadis ESDM Sultra ke Luar Negeri

30
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketiga orang yang masuk daftar pencegahan adalah Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra, Burhanuddin. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini diungkapkan Kepala bagian (kabag) Pemberitaan dan Publikas KPK Priharsa Nugraha.

“‎Mereka dicegah karena bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Priharsa di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

BACA JUGA :  Penyidik KPK Selesai Geledah Rumah Pribadi Nur Alam

Selain melayangkan surat pencegahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksan sejumlah saksi hari ini.‎”Pemeriksan saksi-saksi tersebut dilakukan di Mapolda Sultra,” ungkapnya. ‎

Untuk diketahui pada 23 Agustus 2016, KPK mengumumkan status tersangka kepada mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra, karena diduga menyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah, selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Hakim Periksa Saksi Pemilik Rekening yang Dipinjam Nur Alam

Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back (imbalan) yang diterima Gubernur Sultra (Nur Alam). Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter  : Rizki Arifiani
Editor      : Kiki