ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G masih bebas dijjual di Pasar Punggaluku, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepolisian Resort Konsel, melakukan razia obat terlarang tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G.
Operasi itu, dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Konsel, AKP Moch. Mukid mengatakan, operasi yang dimulai pukul 09.00 wita dengan anggota gabungan dari satuan narkoba, Bimas, Sabhara, Intel dan Reskrim. Sebelumnya, kata Mukid, pihaknya telah melakukan operasi yang sama, namun pihak baru memberikan peringatan. Rupanya peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pihaknya menyita ribuan butir obat daftar G itu.
“Hasil dari razia di Pasar Punggaluku Kecamatan Laeya tersebut diamankan ribuan butir obat daftar G, termasuk dua orang penjual yakni ID (35) dan RH (50) yang merupakan warga setempat,” bebernya kepada awak Zonasultra.com
Barang bukti yang dikumpulkan dari hasil razia itu yakni berupa faridexon forte, contrimoksazzole, polofar plus, triadene, bronchosal, eltazon, selestidin, biomega, amosterra, holimox, etamoxul, yusimox, hufabethamin, roverton dan genoin yang saat telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Konsel untuk diproses lebih lanjut.
“Para penjual dikenakan sanksi pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana sanksi administrasi sebesar Rp.100 juta,” terangnya
Operasi tersebut, kata Mukid, akan terus dilakukan pada seluruh pasar dan kios yg ada di wilayah hukum Polres Konsel. Tujuannya, agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan bahaya obat tersebut
“Seharusnya itu dijual denag resep dokter namun dijual bebas dipasaran,” ujarnya
Lebih lanjutnya, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) konsel terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat bersinergi dengan Polres untuk melakukan sosialisasi dan penindakan kepada para penjual obat keras tersebut sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selain itu untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dari peredaran obat keras yang mungkin belum banyak diketahui dan dipahami,” tutup Mukid
Sementara itu, Pelaksana (Pl) Dinas Kesehatan Konsel, Boni Lambang Pramana mengatakan pihaknya mengapresiasi penuh dan merasa terbantu akan peredaran obat keras tersebut.
“Memang itu harus dengan resep dokter dan biasanya hanya dijual pada apotek-apotek. Oleh karena itu operasi yang digelar pihak Polres membantu kita sehingga masyarakat Konsel paham akan bahayanyan” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon.
Bahkan obat yang biasa dikonsumsi masyarakat dan banyak beredar semisal Amoksilin tersebut juga masuk dalam daftar obat keras. Namun pihaknya melihat hal itu belum sepenuhnya diketahui oleh warga masyarakat
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menghindari adanya peredaran bebas terhadap obat tersebut,” tutup Boni.