Kuasa Hukum Jalil Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Jalil Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Praperadilan
SIDANG PRAPERADILAN - Kuasa hukum keluarga almarhum Abdul Jalil Arkam, Anselmus sebagai pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (31/8/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Kuasa Hukum Jalil Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Praperadilan
SIDANG PRAPERADILAN – Kuasa hukum keluarga almarhum Abdul Jalil Arkam, Anselmus sebagai pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (31/8/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum keluarga almarhum Abdul Jalil Arkam, Anselmus sebagai pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (31/8/2016). Ketiganya adalah Muhammad Abdu Arkam, kakak kandung Jalil, Waode Sitti Rahmawati, kakak ipar Jalil, dan Sitti Sahrah, adik kandung dari Jalil.

Dalam kesaksiannya, Abdu Arkam mengatakan bahwa saat penangkapan pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat izin penangkapan.

“Mereka menggedor pintu, dan saat saya keluar Jalil sudah diikat pakai tali sepatu dengan posisi tengkurap di teras rumah, mereka tidak memperlihatkan surat tugas,” kata Arkam dalam kesaksiannya.

Sitti Sahrah dalam kesaksiannya mengungkapkan, keesokan harinya setelah proses penangkapan, ia bersama ibunya, Rahmatia hendak menjenguk Jalil di Polres Kendari, namun mereka justru mendapati kabar Jalil telah meninggal.

“Saat saya melihat kakak saya di kamar mayat Rumah Sakit Bayangkara, saya liat muka kakak saya penuh lebam, dan kuku kaki sebelah kirinya habis dicabut,” ujar Sahrah.

(Artikel Terkait : Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Jalil Akan Ajukan Bukti Video Rekaman Penangkapan)

Sedangkan Waode Sitti Rahmawati dalam kesaksiannya mengungkapkan jika dirinya menerima surat izin penangkapan empat hari setelah kepergian Jalil.

Selain kesaksian dari ketiga orang tersebut, pemohon juga menghadirkan alat bukti berupa foto hasil otopsi Jalil, dan juga video rekaman produk jurnalis berdurasi satu menit 32 detik dari salah satu wartawan yang meliput saat proses penangkapan Jalil berlangsung.

Sebelumnya, kuasa hukum termohon dari pihak kepolisian mengungkapkan jika ia akan menolak keterangan saksi tersebut, karena saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon itu ada hubungan sedarah dengan korban.

Namun Hakim Ketua Lukman mengungkapkan tetap mempertimbangkan saksi yang dihadirkan pihak pemohon karena kejadian tersebut terjadi di dalam rumah, dan terjadi sekitar pukul 24.00 Wita. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini