Usai Diperiksa KPK, Karyawan PT. Billy Indonesia Pucat

HINDARI WAWANCARA: Karyawan PT. Billy Indonesia, Edy Janto menghindar dari awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur Sultra, Kamis Sore (1/9/2016). FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
HINDARI WAWANCARA: Karyawan PT. Billy Indonesia, Edy Janto menghindar dari awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur Sultra, Kamis Sore (1/9/2016). FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
HINDARI WAWANCARA: Karyawan PT. Billy Indonesia, Edy Janto menghindar dari awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur Sultra, Kamis Sore (1/9/2016). FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
HINDARI WAWANCARA: Karyawan PT. Billy Indonesia, Edy Janto menghindar dari awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur Sultra, Kamis Sore (1/9/2016). FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan PT. Billy Indonesia. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Salah satu Karyawan PT. Billy Indonesia Edy Janto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.20 Wib dengan wajah tertunduk. Awak media yang mengetahui gelagat itu langsung menyambangi dan mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan. Edy terlihat ketakutan dan berusaha melepaskan diri dari kerumunan awak media.

“Saya bukan orang penting, saya bukan Edy. Tidak tahu, tidak tahu,” kata Edy saat ditanya awak Zonasultra.com di pelataran Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Kamis Sore (1/9/2016).

(Berita Terkait :KPK Periksa Sejumlah Saksi Dari PT. AHB dan PT. Billy Indonesia)

Selain Edy, KPK juga memeriksan sejumlah saksi diantaranya, Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, Pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staff Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Para saksi tersebut diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014, yang dilakukan oleh Nur Alam.

(Berita Terkait : Diperiksa, Isteri Kadis ESDM Beri Informasi Penting Untuk KPK)

Sebelumnya, Petinggi PT. Billy atas nama Emi Sukiati Lasimon dan Widi Aswindi beserta Kadis ESDM Sultra Burhanudin, dicekal KPK untuk berpergian keluar negeri. Ketiganya dilarang keluar negeri untuk kepentingan KPK dalam menelusuri dugaan kasus korupsi terkait IUP tambang ini. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini