Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Modus Ban Kempis

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Modus Ban Kempis
PENCURIAN - Kepolisian Resort (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap empat orang tersangka pencurian terhadap nasabah bank, dengan modus mengempiskan ban dari kendaraan yang dikendarai korban. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Modus Ban Kempis
PENCURIAN – Kepolisian Resort (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap empat orang tersangka pencurian terhadap nasabah bank, dengan modus mengempiskan ban dari kendaraan yang dikendarai korban. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap empat orang tersangka pencurian terhadap nasabah bank, dengan modus mengempiskan ban dari kendaraan yang dikendarai korban.

Dari konferensi pers yang digelar Polres Kendari, Senin (5/9/2016) pagi tadi, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kendari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigid Haryadi mengungkapkan keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing Ridwan (36), Suwandi (25), Sarifudin (24), dan Darlin (31). Ridwan dan Suwandi diamankan di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekira pukul 14.30 Wita, Sabtu 3 September lalu.

Sedangkan dua lainnya, masing-masing Sarifudin dan Darlin berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Kana, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Informasi tentang keberadaan kedua korban tersebut didapatkan dari rekannya yang terlebih dahulu telah diamankan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa alat bukti berupa paku yang dibuat dari besi payung bekas, nah itulah yang digunakan untuk mengempeskan ban mobil milik korbannya,” ujar Sigid dalam keterangan persnya.

Selain alat bukti tersebut, turut diamankan pula alat hisap sabu di kos tersangka. Sigid mengungkapkan, pelaku tersebut memakai uang hasil curiannya untuk memakai narkoba jenis sabu. Terlihat pula barang bukti berupa sebilah badik, yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam siapa saja yang akan menghalangi aksinya.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka sempat mengancam sekuriti yang hendak menghalangi aksinya itu dengan menggunakan badik itu,” tambah Sigid.

Adapun barang bukti lainnya yaitu motor Honda Beat, warna hitam dengan nomor polisi DT 4615 QE.

Keempat pelaku tersebut sering melancarkan aksinya di Kemaraya, Mandonga, dan Baruga. Kuat dugaan masih ada rekan-rekan lainnya di luar sana.

“Di luar sana kita terus melakukan pengejaran hingga saat ini, mohon doanya saja semoga yang lainnya bisa diamankan,” kata Sigid.

Para tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengempiskan ban mobil. Setelah itu, ada yang bertugas memberitahu si pengendara bahwa ban mobilnya kempis. Saat korban turun dari mobil mengecek bannya, saat itulah rekan lainnya melancarkan aksi pencuriannya. Selain itu, tersangka juga tidak segan untuk memecahkan kaca mobil korbannya.

Akibat aksinya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 dan 365, dengan ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara.

Sigid juga menghimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini