ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kisah memprihatinkan datang dari negeri yang tersohor akan keindahan bawah lautnya, Wakatobi. Seorang anak kecil yang baru berusia 5 tahun menjadi korban tindak pencabulan. Mirisnya lagi para pelaku yang berjumlah tiga orang juga masih anak-anak yang belum genap berusia 10 tahun. Mereka adalah AR (8), AK (7) dan AJ (7).
Peristiwa ini pun langsung menjadi perhatian Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi setempat sedang mendalami motif kasus pencabulan yang terjadi di kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangi-Wangi yang terjdi pada Minggu (4/9/2016).
“Minggu (4/9/2016) sekitar pukul 18.00 Wita, keluarga korban datang melaporkan perihal kasus pencabulan ini di Polres Wakatobi.
Karena pelakunya masih anak dibawah umur, maka polisi tidak sulit untuk menemukan pelakunya.
Pelakunya tiga orang dan sementara ada di sini (Polres, red), untuk kemudian didalami motifnya,” terang Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Gondam Prienggondhani, ditemui di ruang kerjanya Senin (5/9/2016).
Prienggondhani menjelaskan, karena pelaku dan korban masih dibawah umur maka pihaknya sangat hati-hati dalam menyidik kasus ini.
Pihaknya sedang berkomunikasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Baubau guna tindak lanjut penyelesaian tindak pidananya.
“Kita sementara berkoordinasi dengan lembaga social Bapas Baubau, karena pelaku dan korban ini masih dibawah umur,” katanya.
Gondam Prienggondhani, juga mengatakan saat ini, korban pun sudah melakukan visum visul di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi.
“Korban sudah divisum di RSUD Wakatobi. Mudah-mudahan besok (Selasa, red) sudah ada hasilnya.
Ditanyai tentang upaya jika suatu saat ada rencana penyelesaian kekeluargaan dari kedua belah pihak, Kasat Reskrim Polres Wakatobi menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka. Pihaknya dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan nanti hanya karena laporan dari pihak korban.
“Kita bekerja karena ada laporan dari pihak korban. Sepanjang laporan pihak korban tidak dicabut maka kita tetap melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Terkait proses selanjutnya itu adalah hak Kejaksaan dan Pengadilan.
Termasuk jika ada rencana penyelesaian damai itu tergantung komitmen kedua belah pihak,” tegasnya.
Informasi dihimpun Zonasultra.com, pencabulan itu terjadi Minggu (4/9/2016) sekitar pukul 16.30 Wita
Dimana korban inisial AY (5) yang tercatat sebagai murid Taman Kanak-Kanak (TK) berenang di pantai Wandoka Selatan. Korban naik di atas rumpong disekitar bibir pantai Wandoka Selatan. Tidak lama kemudian didatangi tiga pelaku inisial AR (8), AK (7) dan AJ (7). Tiga pelaku yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) itu menggerayangi tubuh korban mulai dari memeluk, memegang organ intim korban hingga melakukan perbuatan layaknya suami isteri. A
Reporter : Duriani
Editor : Tahir Ose