ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Regulasi pembuatan izin pertambangan yang diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuat para investor kesulitan. Utamanya investor penambangan batu (non–logam) yang ada di Kecamatan Moramo dan Moramo Utara, Konawe Seleatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itupun mendapat perhatian serius dari DPRD Konsel. Pasalnya dengan adanya regulasi tersebut aktifitas perusahaan yang sudah mendapat izin dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat itu tidak bisa berjalan.
“Mereka (investor) sudah punya izin, hanya adanya regulasi bahwa pengurusan izin itu harus diprovinsi membuat mereka harus berhenti, karena tidak ada pengusaha yang mau melakukan penambangan batu secara ilegal,” kata Tasbin Tajuddin, Ketua Komisi III DPRD Konsel, Rabu (1/7/2015).
Pihaknya mempertanyakan, apakah hanya karena adanya regulasi sehingga perusahaan itu tidak bisa jalan. Harusnya, kata dia para investor tersebut diberikan kemudahan sebab dengan begitu dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kabupaten.
“Kalau toh regulasi itu tidak jelas silahkan dilayani itu. Kenapa tambang nikel itu cepat penggurusannya hanya karena uangnya banyak, justru uang kecil ini (pengusaha batu) harusnya kita mempermudah mereka untuk mengurus,” terangnya.
Olehnya itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi ke pusat terkait acuan yang digunakan sehingga pihak provinsi mengambil alih izin pertambangan yang sejak lama telah dijalankan kabupaten/kota.
“Kalau provinsi tidak pernah ada komunikasi tetapi pelayanan yang satu atap sudah kita sampaikan,” tukasnya.
Dia berharap, pemerintah harus gesit memberikan pelayanan prima kepada investor karena itu salah satu cara dalam meningkatkan PAD setempat. Meski demikian tidak boleh menggeluarkan izin tanpa aturan yang jelas.