Proyek Pasar di Koltim, Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas Hingga Honor Tukang Yang Belum Dibayarkan

Proyek Pasar di Koltim, Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas Hingga Honor Tukang Yang Belum Dibayarkan
KONFLIK LAHAN: Pembangunan Pasar-Proyek Pembangunan Pasar Rakyat menuai komplik permasalahan. Mulai dari pembayaran ganti rugi lahan, hingga pembayaran upah pekerja (tukang). Sementara ini, proses pekerjaan pasar nampak mulai beraktifitas kembali, walaupun kemarin sempat dihentikan warga setempat. FOTO: JASPIN/ZONASULTRA.COM
Proyek Pasar di Koltim, Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas Hingga Honor Tukang Yang Belum Dibayarkan
KONFLIK LAHAN: Pembangunan Pasar-Proyek Pembangunan Pasar Rakyat menuai komplik permasalahan. Mulai dari pembayaran ganti rugi lahan, hingga pembayaran upah pekerja (tukang). Sementara ini, proses pekerjaan pasar nampak mulai beraktifitas kembali, walaupun kemarin sempat dihentikan warga setempat. FOTO: JASPIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Proyek Pembangunan Pasar Rakyat di Desa Poni-Poniki, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), ternyata bermasalah. Pihak pemerintah daerah ternyata belum melakukan ganti rugi lahan milik warga, hingga pembayaran upah pekerja.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Koltim Ichlas yang ditemui mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan milik warga yakni Jumar dan Jabir. Namun masih ada lagi dua orang lagi yang diakuinya belum diketahui namanya.

“Kemarin kami telah selesaikan permasalahan tersebut. Saat ini sementara dalam proses pengurusan pembayaran ganti rugi lahan,” kata Ichlas kepada media ini, Selasa (6/9/2016).

Pembangunan pasar rakyat yang menelan anggaran Rp.5 miliar ini, sempat terhenti akibat aksi mogok para pekerja yang belum menerima honor dari pihak kontraktor.

“Jadi bukan warga yang menahan, tetapi para pekerja yang mogok, kerena belum dibayarkan gaji mereka,” ujar Ichlas.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM Sahibo mengatakan, permasalahan terkaid pembayaran ganti rugi lahan itu bukan wewenang dinas, tetapi itu wewenang dari kabag pemerintahan yang akan menyelesaikanya.

“Saya tidak ada urusan dengan pembayaran ganti rugi lahan, tolong dikonfirmasi pihak pemerintahan. Saya disini hanya menyiapkan anggarannya saja,” kata Sahibo.

Sekedar diketahui, proyek ini dikerjakan oleh PT. Prima Sultra Utama. (B)

 

Reporter : Jaspin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini