ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan juga Direktur PT. Billy Indonesia Distomy Lasimon pada Rabu siang .
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha mengungkapkan sejak pekan lalu hingga hari ini penyidik KPK masih melalukan pemeriksaan saksi -saksi terkait dugaan korupsi yang melilit Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Penyidik ingin mendalami dan mengkonfirmasi proses pengajuan IUP, serta bagaimana proses melengkapi administrasinya termasuk aturan-aturan pertambangan yang berlaku pada saat itu,
” ungkap Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sebelumya, Nursiwan dan Distomy telah dipanggil KPK untuk diperiksa pada Kamis, 1 September yang lalu. Namun Distomy Lasimon berhalangan hadir pada waktu itu karena sakit hingga akhirny Rabu siang KPK kembali mengagendakan pemeriksaan.
(Artikel Terkait : Diperiksa KPK, Petinggi PT. Billy Indonesia Bungkam)
Selain Petinggi PT. AHB dan PT. Billy, Komisi anti rasuah ini juga memanggil kalangan advokat yaitu Giovendi. Mereka adalah saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk dugaan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Beberapa saksi dari PT. Billy memilih bungkam saat ditemui usai diperiksa KPK. Meskipun telah banyak saksi yang diperiksa namun sampai hari ini KPK belum bisa memberikan kepastian kapan Nur Alam akan diperiksa.
Untuk diketahui Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014. (B)
Reporter Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose