ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menuntut tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp.2 miliar, mantan kepala SMKN 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Muhamad Darmin Ali, 5 tahun penjara. Tuntutan hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun.
Muhamad Darmin Ali menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana Bansos dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013/2014 sebesar Rp 2 miliar lebih, dengan kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.718 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Ardiansha yang dikonfirmasi melalui telephon selularnya, Rabu (7/9/2016) mengatakan, dalam pembacaan hasil keputusan, pihak dari Kejari Buton, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima dan tidak melakukan penolakan atau naik banding.
“Walaupun permintaan JPU 7 tahun kurungan penjara, tapi itu tidak jadi kemungkinan kasus ini masih akan terus berlanjut,” ujarnya.
Menurut Kajari Buton, kasus ini masih akan terus dikembangkan penyidik. Tidak kemungkinan kedepan ada tersangka baru. Sebab di dalam kasus hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjutnya, tidak ada seseorang pun melakukannya sendiri alias tunggal.
Sebelumnya diberitakan, Darmin memberikan laporan palsu terkait jumlah siswa di sekolahnya. Karena fakta yang diperoleh, sekolah yang dipimpinnya tidak memiliki siswa alias fiktif, serta bantuan sosial Unit Sekolah Baru (USB) dari pemerintah pusat diselewengkan. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Rustam