Sengketa Lahan PT. SUN vs Warga, DPRD Bombana Segera Investigasi

Keputusan DPRD Bombana melakukan investigasi ditempuh usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. SUN, Senin (19/1/2015). Dalam rapat tersebut, PT. SUN bersikukuh tidak mengakui lahan masya

Keputusan DPRD Bombana melakukan investigasi ditempuh usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. SUN, Senin (19/1/2015). Dalam rapat tersebut, PT. SUN bersikukuh tidak mengakui lahan masyarakat seluas empat hektar (Ha). PT. SUN menyatakan, lahan itu adalah milik perusahaan.
“Besok anggota DPRD bersama dinas pertambangan, badan lingkungan hidup, dan badan pertanahan nasional akan melakukan investigasi ke wilayah pertambangan PT. SUN untuk mengecek situasi pertambangan di daerah tersebut sembari menunggu keputusan pihak PT. SUN pada Selasa (20/1/2015) pukul 10.00 wita,” jelas Ketua DPRD Bombana Andi Firman.
Firman menyatakan, PT. SUN seharusnya mengakomodir warga setempat untuk bermitra dengan pihak perusahaan. Jika tidak mau, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan segala aktifitas perusahaan ataupun masyarakat sampai ada kesepakatan kedua belah pihak dan meminta kepada aparat keamanan untuk menarik anggotanya dari lokasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Bombana Aflan Zulfadli menyatakan RDP mendatang agar pihak PT. SUN menghadirkan pimpinannya karena selama ini yang hadir hanya humas saja. Padahal, persoalan tersebut sangat terkait dengan pengambilan kebijakan perusahaan.
Humas PT. SUN Purnomo Leonard meminta waktu 10 hari untuk mendiskusikan kepada pimpinannya. Purnomo menyatakan, pihaknya sama sekali tidak melakukan tindakan intimidasi kepada masyarakat. Keterlibatan pihak keamanan, semata untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Terkait dengan rencana kunjungan DPRD Bombana, Purnomo menyatakan menyambut baik hal tersebut.
Konflik antara PT. SUN dan masyarakat di Kecamatan Rarowatu Utara muncul ke publik setelah laporan warga atas dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh PT. SUN. Argumen masyarakat cukup kuat dengan mengajukan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN. Pihak PT. SUN menyatakan, tanah tersebut merupakan milik perusahaan.
Empat orang perwakilan masyarakat Rarowatu Utara yang datang melapor tersebut merasa keberatan atas sikap perusahaan yang tidak mau mengakui sertifikat tanah mereka yang dikeluarkan pada tahun 2003, dimana masing- masing memiliki tanah seluas satu hektar.(*/Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini