ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang desa yang sedang dibahas oleh badan legislasi (Baleg) DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkendala dengan regulasi sebelumnya. Makanya itu masih perlu dilakukan penyesuaian.
“Baru satu tahap pembahasan, itu akan kita sambung lagi. Ada beberapa kendala yakni kita menyesuaikan regulasi yang ada diantaranya pembangunan desa, pemerintahan dan peraturan pemerintah tentang desa,” jelas anggota Baleg DPRD Konsel Irwan, Jum’at (3/7/2015).
Disamping itu lanjutnya, adanya muatan-muatan lokal yang memang harus dipertimbangakan untuk dimasukkan ke dalam raperda tersebut terutama persoalan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan serentak di 57 desa yang ada dikabupaten Konsel.
Makanya itu, pihaknya akan terus menfokuskan pembahasan raperda tersebut dan akan diperkirakan selesai sebelum memasuki tahun 2016. Disamping itu pula sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka akan dilakukan uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Sebelum ditetapkan kami akan undang stackholder untuk dilakukan uji publik sebelum disahkan. Tidak serta-merta setelah dibahas langsung ditetapkan. Sosialisasi kemasyarakat juga akan dilakukan untuk melihat tanggapan mereka, apakah itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak,” bebernya.