Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar mengatakan, salah satu modus praktek kecurangan ini dilakukan oleh guru dengan memberikan bantuan jawaban ke peserta UN demi memenuhi target kelulusa
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar mengatakan, salah satu modus praktek kecurangan ini dilakukan oleh guru dengan memberikan bantuan jawaban ke peserta UN demi memenuhi target kelulusan 100 persen.
“Jangan sampai hanya untuk mengejar angka kelulusan, kualitas lulusan tidak dijadikan perhatian,” jelas Ashar di ruang kerjanya, Senin (19/1/2015).
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, diknas sebaiknya memberikan peringatan dini buat seluruh kepala sekolah sebelum pelaksanaan UN dilaksanakan. Dia berharap, proses pelaksanaan sistem pendidikan di Kota Kendari tidak berorientasi pada kuantitas tetapi fokus pada kualitas.(*/Rasman)