Menipu, Dua Oknum Guru Perempuan Harus Mendekam di Polsek Baruga

98
barang-bukti-mobil-avanza-yang-diamankan-di-polsek-baruga
Barang bukti mobil avanza yang diamankan di Polsek Baruga
barang-bukti-mobil-avanza-yang-diamankan-di-polsek-baruga
Penipuan : Barang bukti berupa mobil avanza hitam yang telah diamankan di Polsek Baruga. (Foto : Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua oknum guru masing-masing Nurhayani, (48), seorang guru Sekolah Dasar, dan Suryani (42) seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) harus mendekam di Polsek Baruga setelah melakukan tindak pidana penipuan.

Kepala Kepolisian (Kapolsek) Baruga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Arya Wijanarka, mengungkapkan jika kedua tahanan tersebut melakukan penipuan dengan modus rental mobil.

“Pelaku merental mobil, dan kemudian kendaraan itu digadaikan lagi ke orang lain dengan alasan bahwa kendaraan itu miliknya,” ungkap Arya di Polsek Baruga (16/9/2016).

BACA JUGA :  Terdakwa Korupsi Percetakan Sawah di Muna Tidak Ditahan, Ini Penjelasannya

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku tersebut menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang telah disesuaikan dengan surat-surat kendaraan tersebut.

Saswito, ayah dari korban yang melaporkan kejadian ini mengungkapkan, kedua pelaku tersebut datang kerumahnya untuk merental mobil, katanya hendak dipakai untuk ke pesta.

“Dia sudah bayar untuk lima hari, dan selanjutnya meminta untuk melakukan perpanjangan, namun pada waktu yang telah disepakati, tak kunjung ada kabar, dari itulah saya melapor ke Polisi,” ungkap Saswito.

BACA JUGA :  Polres Konawe Ungkap Peredaran Uang Palsu, 40 Lembar Telah Beredar di Masyarakat

Kedua pelaku tersebut diciduk pihak Kepolisoan Sektor Baruga di salah satu hotel di bagian Lepo-Lepo. Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut diancam dengan pasal 372 dan 378, penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Diketahui, kedua pelaku tersebut sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni penipuan, saat itu keduanya beraksi di wilayah hukum Polres Konawe dan telah menjalani masa tahanan selama dua tahun.

“Dengan adanya kasus ini pengusaha rental harus lebih berhati-hati terhadap orang-orang yang hendak merental mobilnya,” tutup Arya. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor     : Tahir Ose