ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Tony Herbiansyah menjelaskan tak ada kesalahan prosedural ataupun hukum dalam proses pelantikan direktur RSUD yang dilaksanakan oleh pejabat Sekda setempat.
“Disini tidak ada pelanggaran ataupun cacat hukum. karena SK yang dibacakan itu adalah SK Bupati, bukan SK siapa siapa. Adapun yang melaksanakan pelantikan, itu tergantung bupati pada siapa yang didelegasikan untuk melakukan pelantikan dan saya mendelegasikan Sekda,” jelas Tony seperti yang dikutip dalam pesan WhatssApp (WA), Jumat (16/9/2016) malam.
Ditegaskannya, Pejabat pembina kepegawaian di daerah adalah bupati, jadi tergantung bupati dengan siapa kewenangan pelantikan itu diserahkan.
”Siapa pun yang ditunjuk oleh bupati, baik itu wakil bupati, sekda, asisten atau siapa saja, ketika memenuhi syarat pangkat dan jabatannya. Tergantung Bupati dengan siapa kewenangan itu dia serahkan,” tegasnya.
Ketua DPW Partai Nasdem ini mencontohkan, dalam undang undang, bupati dilantik oleh Mendagri. Namun pihak mendagri mendelegasikan ke gubernur untuk melantik Bupati, dengan atas nama mendagri. “Sewaktu-waktu kewenangan tersebut bisa diambil artinya tidak permanen,” katanya.
(Artikel Terkait : Abdul Munir Tak Tahu Dirinya Bakal Dilantik Jadi Plt Dirut RSUD Koltim)
Sama halnya dengan DPRD, yang seharusnya melantik mereka Mahkama Agung tetapi, didelegasikan pada ketua pengadilan tinggi apakah pelantikan mereka Inprosedural,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kamis lalu Plt Sekda Koltim Samsul Bahri melantik Abdul Munir sebagai direktur (dirut) rumah sakit yang baru menggantikan Irvan Labatamba.
Pelantikan tersebut lantas diprotes oleh wakil ketua DPRD Koltim Tajuddin Nur memprotes proses pelantikan dirut RSUD Abdul Munir Abu Bakar yang dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (sekda) Samsul Bahri Majid, pada hari Kamis (15/9/2016) lalu.
(Artikel Terkait : Pelantikan Direktur RSUD Koltim Oleh Plt Sekda Diprotes Dewan)
Tajudin menilai pelantikan itu cacat hukum (tidak sah secara hukum) karena tidak dilakukan langsung oleh pejabat bupati. (B)
Reporter Jaspin
Editor Tahir Ose